Mahfud MD Jelaskan Polemik TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
'TNI (dan Polri) yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/POLRI yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain bisa jadi penjabat kepala daerah. Itu ada di putusan MK,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah Brigjen Chandra As'aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Ia menyatakan, secara aturan hal itu sah saja karena Brigjen Chandra bekerja di luar instansi TNI.
"Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Mahfud menjelaskan, anggota TNI/Polri sah-sah saja menjadi Pj kepala daerah. Menurutnya, itu sudah diatur dalam putusan MK.
"Anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah Brigjen Chandra As'aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Ia menyatakan, secara aturan hal itu sah saja karena Brigjen Chandra bekerja di luar instansi TNI.
"Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Mahfud menjelaskan, anggota TNI/Polri sah-sah saja menjadi Pj kepala daerah. Menurutnya, itu sudah diatur dalam putusan MK.
"Anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :