Pengamat: Kinerja 3 Lembaga Penegak Hukum Berhasil Jaga Kepercayaan Publik ke Jokowi

Senin, 23 Mei 2022 - 19:14 WIB
loading...
Pengamat: Kinerja 3...
Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu kinerja tiga lembaga dalam menjalankan fungsi eksekutif di bidang penegakan hukum membuat kepuasan terhadap Presiden Jokowi tetap terjaga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tahun 2022 jadi tantangan berat bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di saat ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi, ketidakpastian geopolitik global serta kenaikan harga kebutuhan pokok membuat pemerintah berpikir keras mengendalikan keadaan.

Di tengah situasi itu, banyak kalangan pesimistis dengan upaya pemerintah seraya menilai kepercayaan terhadap Jokowi segera ambruk. Mereka menunjuk fenomena berlarutnya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sebagai salah satu alasan. Baca juga: Jokowi Perintahkan Bentuk Tim Lintas Kementerian/Lembaga Tindak Tegas Mafia Tanah

“Faktanya kepercayaan terhadap Presiden tak kurang dari 75 persen. Kepuasannya juga begitu, meski sempat menurun,” ujar Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu merujuk pada hasil terbaru lembaga survei Indikator dan SMRC, Senin (23/5/2022).

Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan kepercayaan dan kepuasan terhadap Jokowi tetap terjaga. Di antaranya, kinerja tiga lembaga dalam menjalankan fungsi eksekutif di bidang penegakan hukum.

“Kinerja KPK, kejaksaan, dan kepolisian yang profesional dan independen dalam menangani masalah masyarakat tak bisa diabaikan,” katanya.

Dia menyatakan kinerja KPK sepanjang tahun 2022 terbilang efektif. Terhitung hingga bulan Mei, tercatat sudah 5 kepala daerah yang ditangkap dan dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Selain itu, langkah KPK dalam upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi juga disebut lebih bergema dengan melibatkan banyak instansi dan elemen, termasuk partai politik. "Perlu diakui semua ini hasil kepemimpinan Firli yang tidak elitis, terbuka terhadap semua pihak, namun tetap independen," tandas advokat dari kantor hukum Masriadi & Renhad Pasaribu ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Penggeledahan Kafe di...
Penggeledahan Kafe di Cipete Berlanjut hingga Malam, Brimob Masih Berjaga
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Rekomendasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
FIFA Tunjuk Wasit Argentina...
FIFA Tunjuk Wasit Argentina Pimpin Duel Prancis vs Maroko, Rawan Konflik Kepentingan
Berita Terkini
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved