Jelang Pilkada, Copot Calon Incumbent dari Ketua Gugus Tugas Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon kepala daerah incumbent atau petahana banyak diuntungkan dalam persiapan pilkada karena juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta agar calon kepala daerah incumbent ini dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Daerah.
"Ada banyak kepala daerah maju lagi, mereka jadi kepala Gugus Tugas Daerah, saya meminta kepala daerah incumbent dicopot jadi kepala Gugus Tugas," pinta Mardani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/6/2020).
Dalam rapat tersebut, Mardani juga meminta agar Bawaslu mengingatkan seluruh jajarannya di daerah untuk meningkatkan kualitas pengawasan. Ia pun meminta kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri membuat surat edaran ke semua daerah agar kepala daerah berlaku secara benar dan tidak memanfaatkan sumbangan untuk kepentingan politik. ( ).
"Ini tanggung jawab Kemendagri sebagai pembina moral kepala daerah, jangan sampai kepala daerah memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk kepentingan politik," tegasnya.
Selain itu, Ketua DPP PKS ini juga meminta kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri untuk membuat surat edara kepada seluruh perangkat daerah membantu KPU dan Bawaslu karena ada banyak kesulitan teknis.
"Problem terbesar di pemilu adalah penggunaan ASN oleh kepala daerah, sudah adakah surat edaran dari KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) agar menghadapi pilkada dengan ditegaskan ancaman bagi eselon I, ASN bagi politisasi pilkada," tegasnya.
"Ada banyak kepala daerah maju lagi, mereka jadi kepala Gugus Tugas Daerah, saya meminta kepala daerah incumbent dicopot jadi kepala Gugus Tugas," pinta Mardani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/6/2020).
Dalam rapat tersebut, Mardani juga meminta agar Bawaslu mengingatkan seluruh jajarannya di daerah untuk meningkatkan kualitas pengawasan. Ia pun meminta kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri membuat surat edaran ke semua daerah agar kepala daerah berlaku secara benar dan tidak memanfaatkan sumbangan untuk kepentingan politik. ( ).
"Ini tanggung jawab Kemendagri sebagai pembina moral kepala daerah, jangan sampai kepala daerah memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk kepentingan politik," tegasnya.
Selain itu, Ketua DPP PKS ini juga meminta kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri untuk membuat surat edara kepada seluruh perangkat daerah membantu KPU dan Bawaslu karena ada banyak kesulitan teknis.
"Problem terbesar di pemilu adalah penggunaan ASN oleh kepala daerah, sudah adakah surat edaran dari KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) agar menghadapi pilkada dengan ditegaskan ancaman bagi eselon I, ASN bagi politisasi pilkada," tegasnya.
(zik)