Polri Tegaskan Perubahan Warna Pelat Hitam Jadi Putih Gratis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) segera merealisasikan perubahan warna dari hitam menjadi putih pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan . Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan tidak mengungkapkan kapan mulai dilaksanakan, tapi perubahan warna itu akan dilakukan secepatnya.
"Enggak usah (diperkirakan) Juni atau Juli mba, insyaAllah secepatnya, karena sudah selesai," kata Yusri saat dihubungi MNC Portal, Minggu (22/5/2022).
Yusri mengatakan, jika tahun ini sudah terealisasi, maka di 2027, seluruh kendaraan pada skala nasional akan menggunakan pelat berwarna putih. "Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Yusri.
Yusri mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung atas perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor. Pergantian warna pelat, kata Yusri, tidak dilakukan serentak, melainkan mengikuti ketentuan pergantian pelat nomor kendaraan per lima tahun sekali. Sehingga secara teknis, tidak semua kendaraan akan langsung mendapatkan pelat nomor putih.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, tidak ada pemungutan biaya dalam penerapan kebijakan baru ini. "Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah aja dari dasarnya hitam jadi putih," ujar Yusri.
Baca juga: Polri: Pelat Nomor Kendaraan Sudah Putih Semua pada 2027
"Enggak usah (diperkirakan) Juni atau Juli mba, insyaAllah secepatnya, karena sudah selesai," kata Yusri saat dihubungi MNC Portal, Minggu (22/5/2022).
Yusri mengatakan, jika tahun ini sudah terealisasi, maka di 2027, seluruh kendaraan pada skala nasional akan menggunakan pelat berwarna putih. "Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Yusri.
Yusri mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung atas perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor. Pergantian warna pelat, kata Yusri, tidak dilakukan serentak, melainkan mengikuti ketentuan pergantian pelat nomor kendaraan per lima tahun sekali. Sehingga secara teknis, tidak semua kendaraan akan langsung mendapatkan pelat nomor putih.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, tidak ada pemungutan biaya dalam penerapan kebijakan baru ini. "Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah aja dari dasarnya hitam jadi putih," ujar Yusri.
Baca juga: Polri: Pelat Nomor Kendaraan Sudah Putih Semua pada 2027
(abd)