Gaji dan Sanksi Komcad, Satuan Militer Baru Pendukung TNI

Minggu, 22 Mei 2022 - 07:37 WIB
loading...
Gaji dan Sanksi Komcad,...
Komcad disiapkan untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia kini memiliki satuan militer baru bernama Komponen Cadangan atau Komcad . Pembentukan Komcad diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Berdasarkan UU tersebut, perekrutan dan pengukuhan pertama Komcad dilakukan pada 2021. Anggota Komcad merupakan warga sipil yang mendaftar secara sukarela mengikuti serangkaian latihan militer.

Menurut situs web resmi Kementerian Pertahanan, Komcad merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk menjalankan tugas negara melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama pertahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).



Pada awal wacana pembentukannya, Komcad memang mengundang polemik. Banyak pihak menganggapnya sama dengan program wajib militer. Tetapi Komcad bukan merupakan program wajib, melainkan bersifat sukarela.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, Komcad terbagi empat bagian yaitu, Komcad Sumber Daya Manusia; Komcad Sumber Daya Alam; Komocad Sumber Daya Buatan; an Komcad Sarana dan Prasarana. Seluruh komponen ini dipersiapkan untuk dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu ketika negara dalam kondisi darurat seperti ancaman perang atau bencana alam.

Warga yang tertarik dapat bergabung dengan Komcad asalkan memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan. Apa saja syarat tersebut?
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 18 - 35 tahun
- Lulus seleksi TNI
- Mengikuti pelatihan militer selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan TNI, baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Gaji dan Sanksi Komcad, Satuan Militer Baru Pendukung TNI

Foto/inews.id

Setelah dinyatakan lulus, para anggota Komcad kembali lagi kepada profesi atau pekerjaan masing-masing. Dengan kata lain kembali menjadi warga sipil. Sebagai bagian dari pemantauan, TNI pada waktu tertentu akan memanggil anggoa Komcad untuk memastikan kondisi tubuh dan kemampuannya masih terjaga melalui peltihan-pelatihan. Ketika terjadi situasi darurat sepertii perang atau bencana alam, para anggota Komcad dapat dipanggil presiden melalui DPR.

Seragam Komcad

Anggota Komcad diberi pangkat yang mengarah ke penggolongan pangkat TNI. Seragam tak jauh berbeda dengan seragam TNI. Menurut informasi dari akun Instagram Kemkominfo seragam Komcad memiliki:

- Nama personel pada bagian dada sebelah kanan
- TNI-KC yang artinya Komponen Cadangan TNI pada bagian dada sebelah
- Logo Komcad terletak pada bagian atas papan korps TNI-Komcad
- Baret berwarna hijau yang hampir mirip dengan Korps Infanteri
- Badge Mabes TNI lengkap dengan satu tanda pangkat balok berwarna merah yang mirip dengan pangkat prada atau pangkat terendah di TNI pada lengan kiri
- Badge nama Divisi pada lengan kanan



Gaji Komcad

Apakah anggota Komcad memperoleh gaji? UU Nomor 23 Tahun 2019 juga mengatur hak dan kewajiban anggota Komcad. Di antara hak yang diatur adalah:
- Uang saku selama menjalani pelatihan
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
- Perawatan kesehatan
- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Penghargaan

Anggota Komcad yang memang memilki profesi atau pekerjaan tetap akan mendapatan gaji dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja. Pun demikian pula mahasiswa yang menjadi anggota Komcad, mereka tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Sanksi Komcad

Anggota Komcad wajib selalu siaga. Panggilan tugas dapat saja datang sewaktu-waktu. Bila anggota Komcad melanggar atau sengaja tidak memenuhi panggilan, sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun telah menanti. Sementara, mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)