TNI/Polri Aktif Jadi Pejabat BUMN, Koalisi Sipil Sebut seperti Orba
Senin, 22 Juni 2020 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Secara normatif, kompetensi itu, menurut Ardi, tidak dimiliki oleh anggota Polri dan TNI. Penempatan itu juga sekaligus menunjukkan tidak profesionalnya kedua instansi tersebut sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
"Penempatan ini menggambarkan keengganan (unwillingness) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri. Pengangkatan ini justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali 'berbisnis' sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru," ujar Ardi.
Ia menilai pemerintah semestinya fokus pada reformasi TNI dan Polri yang hingga kini mengalami stagnansi. Misalnya, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, modernisasi alutsista TNI-Polri, penguatan peran lembaga pengawas kepolisian (Kompolnas), kesejahteraan prajurit TNI dan anggota Polri, dan lainnya.
Melihat kondisi tersebut, Koalisi Sipil mendesak Presiden untuk menjalankan reformasi TNI dan Polri secara konsekuen sebagaimana amanat reformasi, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, mereka juga meminta Ombudsman RI melakukan investigasi kemungkinan pelanggaran maladministrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN.
"Penempatan ini menggambarkan keengganan (unwillingness) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri. Pengangkatan ini justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali 'berbisnis' sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru," ujar Ardi.
Ia menilai pemerintah semestinya fokus pada reformasi TNI dan Polri yang hingga kini mengalami stagnansi. Misalnya, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, modernisasi alutsista TNI-Polri, penguatan peran lembaga pengawas kepolisian (Kompolnas), kesejahteraan prajurit TNI dan anggota Polri, dan lainnya.
Melihat kondisi tersebut, Koalisi Sipil mendesak Presiden untuk menjalankan reformasi TNI dan Polri secara konsekuen sebagaimana amanat reformasi, Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, mereka juga meminta Ombudsman RI melakukan investigasi kemungkinan pelanggaran maladministrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN.
(abd)
Lihat Juga :