Rapid Test Harus Bayar, Pemerintah Didesak Turun Tangan
Senin, 22 Juni 2020 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
"Terus itu ada perppu yang jadi undang-undang itu tentang pembiayaan Covid-19, jadi menurut saya itu dasarnya jangan dibebankan ke masyarakat lagi kalau perlu pemeritah daerah mengupayakan jadi jangan sampai pemerintah daerah lepas tangan," tambahnya.
Sebelumnya, dosen Pascasarjana Universitas Indonesia yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengeluhkan besarnya biaya rapid test khususnya terhadap para santri yang akan pulang ke pondok pesantren (ponpes).
Keluhan Kiai Cholil ini diungkapkan dalam Twitter pribadinya @cholilnafis. Dalam cuitannya, Kiai Cholil mempersoalkan alokasi anggaran negara yang terus naik untuk penanganan Covid-19. Namun, hanya untuk rapid test para santri saja, mereka tetap harus membayar Rp400.000 di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta.
“Kemana ya uang 405 T yg skrng naik 667 T. Ini anak2 santri mau balik ke pesantren harus rapit tes masih bayar. Lah anak saya minggu lalu mau ke malang utk lulusan sekolahnya di Airport Halim harus rapid tes Bayar 400 rb. Bener nihh serius nanya kemana uang kita sebanyak itu ya?,” begitu cuitan Kiai Cholil.
Sebelumnya, dosen Pascasarjana Universitas Indonesia yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengeluhkan besarnya biaya rapid test khususnya terhadap para santri yang akan pulang ke pondok pesantren (ponpes).
Keluhan Kiai Cholil ini diungkapkan dalam Twitter pribadinya @cholilnafis. Dalam cuitannya, Kiai Cholil mempersoalkan alokasi anggaran negara yang terus naik untuk penanganan Covid-19. Namun, hanya untuk rapid test para santri saja, mereka tetap harus membayar Rp400.000 di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta.
“Kemana ya uang 405 T yg skrng naik 667 T. Ini anak2 santri mau balik ke pesantren harus rapit tes masih bayar. Lah anak saya minggu lalu mau ke malang utk lulusan sekolahnya di Airport Halim harus rapid tes Bayar 400 rb. Bener nihh serius nanya kemana uang kita sebanyak itu ya?,” begitu cuitan Kiai Cholil.
(nbs)
Lihat Juga :