Korupsi PT Taspen Life, Jampidsus Sita Aset Milik Tersangka Hasti Sriwahyuni

Jum'at, 20 Mei 2022 - 02:14 WIB
loading...
Korupsi PT Taspen Life,...
Jampidsus Kejagung menyita aset milik tersangka Hasti Sriwahyuni dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen Life. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan penyitaan aset milik Hasti Sriwahyuni (HS). Hasti merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life periode 2017-2022.

Adapun aset yang dimiliki HS berupa tanah seluas 3.915 meter persegi itu terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur Jampidsus Nomor : Prin-107-F.2/Fd.2/05/2002 tertanggal 18 Mei 2022 dan berdasarkan surat penetapan dan Pengadilan Negeri Sleman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022.

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda pelang penyitaan. Ketut mengatakan, nantinya aset tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait tersangka Maryoso Sumaryono (MS), yang merupakan mantan Dirut PT Asuransis Jiwa Taspen (Taspen Life).



Adapun aset milik tersangka MS yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2 yang terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Penyitaan aset milik Tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.

Seperti diketahui, tim penyidik menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Taspen Life. Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)