Bahas Kasus HAM Masa Lalu Bersama Mahasiswa, Sikap Moeldoko Diapresiasi

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:09 WIB
loading...
A A A
Moeldoko, kata Nurkhasanah, bahkan dengan sabar menjelaskan bahwa untuk penyelesaian secara yudisial akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial, seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Itu jelas memberikan perspektif baru kepada teman-teman BEM Trisakti,”kata Nurkhasanah.

Pada intinya, Nurkhasanah melihat bahwa KSP Moeldoko bisa menempatkan persoalan sensitif bangsa tersebut secara proporsional. “Beliau bisa mendudukkan persoalan yang sangat peka itu pada koridor yang pas, demi hal yang terbaik, yakni kemaslahatan seluruh bangsa,”kata dia.

Sebelumnya, Moeldoko menemui perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti di Gedung Bina Graha. Bersama para pimpinan mahasiswa tersebut Moeldoko membahas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Saat itu Presiden BEM Universitas Trisakti, Fauzan Raisal Misri, mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti, atau pelanggaran HAM lainnya.

Pada sesi dialog menanggapi para mahasiswa, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam, dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas.

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial," kata Moeldoko, setelah menguraikan banyak informasi yang membuka lebih luas cakrawala para mahasiswa.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2266 seconds (0.1#10.140)