Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bakal segera disidang atas kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, berkas penyidikan Terbit Rencana Perangin Angin telah rampung. Berkas perkara Terbit Rencana dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk pada tim jaksa," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).
Tak hanya itu, KPK juga telah melengkapi dan melimpahkan berkas penyidikan tersangka lainnya yakni, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA (ISK) ke tahap penuntutan. Penyidik menyerahkan kewenangan penahanan Terbit dan Rencana terhadap tim jaksa.
"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022," kata Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya juga sudah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara tiga kontraktor yang merupakan perantara suap Terbit Rencana ke tahap penuntutan pada Rabu, 18 Mei 2022. Ketiganya yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," bebernya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA (ISK)
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.
Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.
Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara diduga menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.
Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit Rencana Perangin Angin yakni sebesar Rp786 juta. Muara sendiri telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara lima tersangka lainnya masih proses penyidikan.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, berkas penyidikan Terbit Rencana Perangin Angin telah rampung. Berkas perkara Terbit Rencana dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk pada tim jaksa," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).
Tak hanya itu, KPK juga telah melengkapi dan melimpahkan berkas penyidikan tersangka lainnya yakni, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA (ISK) ke tahap penuntutan. Penyidik menyerahkan kewenangan penahanan Terbit dan Rencana terhadap tim jaksa.
"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022," kata Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya juga sudah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara tiga kontraktor yang merupakan perantara suap Terbit Rencana ke tahap penuntutan pada Rabu, 18 Mei 2022. Ketiganya yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," bebernya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA (ISK)
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.
Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.
Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara diduga menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.
Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit Rencana Perangin Angin yakni sebesar Rp786 juta. Muara sendiri telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara lima tersangka lainnya masih proses penyidikan.
(maf)