Mantan Kepala BPK Jabar Dipanggil KPK terkait Suap Bupati Bogor

Kamis, 19 Mei 2022 - 11:57 WIB
loading...
Mantan Kepala BPK Jabar Dipanggil KPK terkait Suap Bupati Bogor
Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPK Jawa Barat, Agus Khotib, Kamis (19/5/2022) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Jawa Barat , Agus Khotib, Kamis (19/5/2022) hari ini. Sedianya, Agus Khotib bakal diperiksa sebagai saksi.

Agus bakal dikonfirmasi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Keterangan Agus dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).



Selain Agus Khotib, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, tiga PNS BPK Jawa Barat, Emmy Kurnia; Winda Rizmayani; dan Dessy Amalia. Kemudian, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Heru Haerudin; Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro.

Selanjutnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha; serta tiga PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor yakni, Gantara Lenggana; R Indra Nurcahya; dan Aldino Putra Perdana. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Ade Yasin Selama 40 Hari

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)