Buktikan Pemerintah Tak Kalah oleh Oligarki, DPR: Kasus Minyak Goreng Harus Tuntas

Kamis, 19 Mei 2022 - 05:05 WIB
loading...
Buktikan Pemerintah...
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Kejagung mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng sebagai bukti bahwa pemerintah tak kalah dengan oligarki. Jika korporasi atau pemiliki perusahaan yang terbukti untuk tidak ragu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mendukung penuh Jaksa Agung untuk bongkar ke akarnya. Siapa pun yang terlibat baik dari pihak swasta atau pihak pemerintah yang terlibat silakan ungkap. Kami negara tidak kalah dengan oligarki," kata kata Andre, Kamis (19/5/2022).

Andre menekan jika ada perusahaan atau pemilik perusaan yang secara sah terbukti melakukan pelanggaran izin ekspor CPO atau perbuatan curang lain Kejaksaan Agung harus berani menetapkan sebagai tersangka. "Kejar juga kalau ada keterlibatan korporasi dan pemilik. Jangan ragu-ragu, kalau memang terlibat tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei

Dia menegaskan langkah tegas itu harus diambil oleh pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang diibaratkan sebagai pemakan daging saudara sendiri. Sebab, dampak dari perbuatan para pelaku tidak hanya dirasakan oleh satu dua orang namun sebagain besar masyarakat Indonesia.

"Harapan kami bukan hanya sebatas tersangka perseorangan. Tapi bagaimana kita memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti yang menunjukan perseorangan keterlibatan korporasi, pemilik, atau top manajemen kita dukung dan dorong terus Jaksa Agung untuk mengejar keterlibatan korporasi top manajemen atau pemilik perusahaan," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Agung soal Lin Che Wei: Dia Orang Swasta, tapi Kebijakannya Didengar Dirjen

Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Infografis
6 Tips Menggunakan Minyak...
6 Tips Menggunakan Minyak Goreng Ramah Lingkungan dan Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved