75 Parpol Terdaftar di Kemenkumham, Yasonna: Banyak yang Tidak Aktif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan ada 75 partai politik yang terdaftar di kementeriannya. Namun dari jumlah itu, banyak parpol yang tidak aktif dalam menjalankan fungsinya.
"Dalam perkembangannya, dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik, sehingga bisa berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi," katanya saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Yasonna menerangkan, dirinya telah mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pertemuan itu, disepakati parpol peserta pemilu harus terdaftar di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu. Soal jumlah parpol peserta pemilu 2024, itu adalah kewenangan KPU.
"Tergantung KPU nantinya ada berapa parpol yang bisa ikut Pemilu 2024," ujarnya.
Yasonna mempersilakan parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham segera mendaftar ke KPU. "Nanti yang tidak dapat threshold mereka harus diverifikasi lagi," katanya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPK Harap Parpol Jadi Benteng Terdepan Pencegahan Korupsi
"Dalam perkembangannya, dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik, sehingga bisa berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi," katanya saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Yasonna menerangkan, dirinya telah mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pertemuan itu, disepakati parpol peserta pemilu harus terdaftar di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu. Soal jumlah parpol peserta pemilu 2024, itu adalah kewenangan KPU.
"Tergantung KPU nantinya ada berapa parpol yang bisa ikut Pemilu 2024," ujarnya.
Yasonna mempersilakan parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham segera mendaftar ke KPU. "Nanti yang tidak dapat threshold mereka harus diverifikasi lagi," katanya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPK Harap Parpol Jadi Benteng Terdepan Pencegahan Korupsi
(abd)