UAS Tak Bisa Masuk Singapura, Ngabalin Sebut Tak Ada Korelasi dengan Pemerintah

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:42 WIB
loading...
UAS Tak Bisa Masuk Singapura,...
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya mengenai ditolaknya Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura beberapa hari lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya mengenai ditolaknya Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura beberapa hari lalu. Menurut Ngabalin, penolakan itu merupakan wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.

Baca juga: UAS Dideportasi Singapura, Fadli Zon: Ini Penghinaan

"Jadi gini banyak orang yang seolah-olah menuntut pemerintah harus bersikap. Padahal urusan UAS, urusan yang terkait langsung antara warga negara dengan negara di mana dia datang (Singapura)," ujar Ngabalin kepada MNC Portal, Rabu (18/5/2022).

"Kenapa orang-orang menuntut supaya pemerintah harus bersikap gimana? apa korelasinya?," katanya. Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan Tindakan Singapura Melarang Masuk UAS

Ngabalin menjelaskan, perjanjian bilateral Indonesia dengan suatu negara merupakan jaminan agar setiap warga negara Indonesia bisa berkunjung keluar masuk ke negara yang memiliki hubungan bilateral.

"Saya kasih contoh kenapa kita tidak bisa mondar yang mandir ke Israel itu karena kita tidak punya perjanjian bilateral dengan Israel jadi paspor kita dilarang," jelasnya.

Menurut Ngabalin, persoalan tidak bisa masuknya warga negara ke negara yang dituju merupakan independensi sebagai sebuah negara yang berdaulat dalam memberikan penilaian terhadap seseorang.

"Ada tokoh ISIS deh umpamanya, tokoh teroris dunia atau ada tokoh yang melakukan kriminal dunia umpamanya nih maka Indonesia juga punya kewenangan untuk bisa melakukan pelarangan orang itu masuk ke Indonesia," ungkap Ngabalin.

Diberitakan sebelumnya, Penceramah Ustaz Abdul Somad ( UAS ) beserta rombongannya ditolak masuk ke Singapura pada Senin 16 Mei 2022. Selain Ustaz Abdul Somad, ada enam orang lainnya yang juga ditolak masuk ke Singapura.

"Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh melalui keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).

Data itu didapatkan Achmad Noer Saleh dari petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center. UAS dan rombongannya diketahui telah tiba kembali di Batam dari Singapura pada 18.10 WIB kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima Achmad Noer Saleh, UAS beserta keluarga dan sahabatnya mulanya berangkat dari pelabuhan Batam menuju Singapura pada Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 12.50 WIB. UAS beserta rombongan berangkat ke Singapura menggunakan Kapal MV Brilliance of Majestic.

Setiba di Singapura, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas imigrasi dan pemeriksaan Singapura menolak masuk (denied entry) UAS dan enam orang lainnya. Mereka ditolak masuk dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.

Kemudian, UAS beserta enam orang lainnya langsung kembali ke Indonesia. UAS dilaporkan kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10 WIB.

Kata Achmad, alasan dan keputusan penolakan UAS dan rombongannya tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.

"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," kata Achmad.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Singapura Sampaikan...
Singapura Sampaikan Terima Kasih ke Indonesia Atas Operasi SAR di Gunung Dukono
Belajar dari Singapura,...
Belajar dari Singapura, Sinergi 3 Pilar Ini Penting untuk Membangun Indonesia
Suryopratomo Ungkap...
Suryopratomo Ungkap Perbedaan Pejabat Singapura dengan Indonesia: Kita Cenderung Feodal
Suryopratomo Ungkap...
Suryopratomo Ungkap Pejabat di Singapura Tidak Boleh Hidup Lebih Mewah dari Rakyatnya
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Rekomendasi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved