UAS Tak Bisa Masuk Singapura, Ngabalin Sebut Tak Ada Korelasi dengan Pemerintah
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:42 WIB
loading...
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya mengenai ditolaknya Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura beberapa hari lalu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya mengenai ditolaknya Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura beberapa hari lalu. Menurut Ngabalin, penolakan itu merupakan wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
Baca juga: UAS Dideportasi Singapura, Fadli Zon: Ini Penghinaan
"Jadi gini banyak orang yang seolah-olah menuntut pemerintah harus bersikap. Padahal urusan UAS, urusan yang terkait langsung antara warga negara dengan negara di mana dia datang (Singapura)," ujar Ngabalin kepada MNC Portal, Rabu (18/5/2022).
"Kenapa orang-orang menuntut supaya pemerintah harus bersikap gimana? apa korelasinya?," katanya. Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan Tindakan Singapura Melarang Masuk UAS
Ngabalin menjelaskan, perjanjian bilateral Indonesia dengan suatu negara merupakan jaminan agar setiap warga negara Indonesia bisa berkunjung keluar masuk ke negara yang memiliki hubungan bilateral.
"Saya kasih contoh kenapa kita tidak bisa mondar yang mandir ke Israel itu karena kita tidak punya perjanjian bilateral dengan Israel jadi paspor kita dilarang," jelasnya.
Menurut Ngabalin, persoalan tidak bisa masuknya warga negara ke negara yang dituju merupakan independensi sebagai sebuah negara yang berdaulat dalam memberikan penilaian terhadap seseorang.
"Ada tokoh ISIS deh umpamanya, tokoh teroris dunia atau ada tokoh yang melakukan kriminal dunia umpamanya nih maka Indonesia juga punya kewenangan untuk bisa melakukan pelarangan orang itu masuk ke Indonesia," ungkap Ngabalin.
Diberitakan sebelumnya, Penceramah Ustaz Abdul Somad ( UAS ) beserta rombongannya ditolak masuk ke Singapura pada Senin 16 Mei 2022. Selain Ustaz Abdul Somad, ada enam orang lainnya yang juga ditolak masuk ke Singapura.
"Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh melalui keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).
Data itu didapatkan Achmad Noer Saleh dari petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center. UAS dan rombongannya diketahui telah tiba kembali di Batam dari Singapura pada 18.10 WIB kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima Achmad Noer Saleh, UAS beserta keluarga dan sahabatnya mulanya berangkat dari pelabuhan Batam menuju Singapura pada Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 12.50 WIB. UAS beserta rombongan berangkat ke Singapura menggunakan Kapal MV Brilliance of Majestic.
Setiba di Singapura, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas imigrasi dan pemeriksaan Singapura menolak masuk (denied entry) UAS dan enam orang lainnya. Mereka ditolak masuk dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.
Kemudian, UAS beserta enam orang lainnya langsung kembali ke Indonesia. UAS dilaporkan kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10 WIB.
Kata Achmad, alasan dan keputusan penolakan UAS dan rombongannya tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," kata Achmad.
Baca juga: UAS Dideportasi Singapura, Fadli Zon: Ini Penghinaan
"Jadi gini banyak orang yang seolah-olah menuntut pemerintah harus bersikap. Padahal urusan UAS, urusan yang terkait langsung antara warga negara dengan negara di mana dia datang (Singapura)," ujar Ngabalin kepada MNC Portal, Rabu (18/5/2022).
"Kenapa orang-orang menuntut supaya pemerintah harus bersikap gimana? apa korelasinya?," katanya. Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan Tindakan Singapura Melarang Masuk UAS
Ngabalin menjelaskan, perjanjian bilateral Indonesia dengan suatu negara merupakan jaminan agar setiap warga negara Indonesia bisa berkunjung keluar masuk ke negara yang memiliki hubungan bilateral.
"Saya kasih contoh kenapa kita tidak bisa mondar yang mandir ke Israel itu karena kita tidak punya perjanjian bilateral dengan Israel jadi paspor kita dilarang," jelasnya.
Menurut Ngabalin, persoalan tidak bisa masuknya warga negara ke negara yang dituju merupakan independensi sebagai sebuah negara yang berdaulat dalam memberikan penilaian terhadap seseorang.
"Ada tokoh ISIS deh umpamanya, tokoh teroris dunia atau ada tokoh yang melakukan kriminal dunia umpamanya nih maka Indonesia juga punya kewenangan untuk bisa melakukan pelarangan orang itu masuk ke Indonesia," ungkap Ngabalin.
Diberitakan sebelumnya, Penceramah Ustaz Abdul Somad ( UAS ) beserta rombongannya ditolak masuk ke Singapura pada Senin 16 Mei 2022. Selain Ustaz Abdul Somad, ada enam orang lainnya yang juga ditolak masuk ke Singapura.
"Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh melalui keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).
Data itu didapatkan Achmad Noer Saleh dari petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center. UAS dan rombongannya diketahui telah tiba kembali di Batam dari Singapura pada 18.10 WIB kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima Achmad Noer Saleh, UAS beserta keluarga dan sahabatnya mulanya berangkat dari pelabuhan Batam menuju Singapura pada Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 12.50 WIB. UAS beserta rombongan berangkat ke Singapura menggunakan Kapal MV Brilliance of Majestic.
Setiba di Singapura, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas imigrasi dan pemeriksaan Singapura menolak masuk (denied entry) UAS dan enam orang lainnya. Mereka ditolak masuk dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.
Kemudian, UAS beserta enam orang lainnya langsung kembali ke Indonesia. UAS dilaporkan kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10 WIB.
Kata Achmad, alasan dan keputusan penolakan UAS dan rombongannya tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," kata Achmad.
(maf)
Lihat Juga :