Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon, KPK Amankan Catatan Aliran Uang
Rabu, 18 Mei 2022 - 13:57 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Ambon, Maluku, Selasa (17/5/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di Ambon, Maluku, Selasa (17/5/2022). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada 2020 di Kota Ambon.
Beberapa lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Wali Kota Ambon yang kini berstatus tersangka, Richard Louhenapessy (RL); ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan. Kemudian, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2022).
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini dalam penggeledahan tersebut. Sejumlah barang yang berhasil diamankan adalah dokumen catatan aliran keuangan. KPK bakal menganalisa barang-barang tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Beberapa lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Wali Kota Ambon yang kini berstatus tersangka, Richard Louhenapessy (RL); ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan. Kemudian, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2022).
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini dalam penggeledahan tersebut. Sejumlah barang yang berhasil diamankan adalah dokumen catatan aliran keuangan. KPK bakal menganalisa barang-barang tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Lihat Juga :