Wacana e-Voting Gugur, Tak Bakal Diterapkan di Pemilu 2024
Senin, 16 Mei 2022 - 04:05 WIB
loading...
Wacana penerapan e-voting pada Pemiu 2024 akhirnya gugur. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik ( e-voting ) dipastikan tak akan diberlakukan pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat konsyinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada tanggal 13-15 Mei 2022 kemarin.
"Wacana untuk menerapkan elektronik voting tidak akan digunakan pada tahun 2024," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Menimbang E-Voting dan Pengawasan Pemilu 2024
Politikus PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai alasan. Salah satunya, terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia, dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut.
"(Sementara) KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang sekarang existing ada digunakan KPU Bawaslu akan dipertahankan," ujarnya.
"Wacana untuk menerapkan elektronik voting tidak akan digunakan pada tahun 2024," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Menimbang E-Voting dan Pengawasan Pemilu 2024
Politikus PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai alasan. Salah satunya, terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia, dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut.
"(Sementara) KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang sekarang existing ada digunakan KPU Bawaslu akan dipertahankan," ujarnya.
Lihat Juga :