Berkas Indra Kenz Dikembalikan, Jaksa Berikan Petunjuk untuk Penyidik Bareskrim

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:29 WIB
loading...
Berkas Indra Kenz Dikembalikan,...
Tim jaksa peneliti mengembalikan berkas penyidikan Indra Kenz untuk dilengkapi penyidik Bareskrim. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas penyidikan Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan lewat robot trading Binomo. Jaksa memberikan sejulah petunjuk untuk menyempurnakan berkas penyidikan tersebut.

"Mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka IK kepada Dit Tipideksus Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).



Ketut menjelaskan, setelah menerima berkas perkara, tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b

Pasal 14 huruf B erbunyi, "Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik".

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar Ketut.



Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)