Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Dilantik Oktober
Kamis, 12 Mei 2022 - 12:55 WIB
loading...
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022 ini. Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies bakal dilantik pada Oktober nanti. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022 ini. Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies bakal dilantik pada Oktober nanti.
"Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta," kata Tito kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito mengatakan, tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden. Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta), sebulan sebelumnya lah, September, kita nanti akan sudah dapat nama kita ajukan ke Bapak Presiden," kata Tito.
Baca juga: Mendagri: Masa Jabatan Pj Kepala Daerah Maksimal Setahun dan Bisa Diperpanjang
Untuk diketahui, 101 kepala daerah yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota akan habis masa jabatannya pada 2022. Pada hari ini Tito resmi telah melantik Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menggantikan lima gubernur.
"Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta," kata Tito kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito mengatakan, tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden. Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta), sebulan sebelumnya lah, September, kita nanti akan sudah dapat nama kita ajukan ke Bapak Presiden," kata Tito.
Baca juga: Mendagri: Masa Jabatan Pj Kepala Daerah Maksimal Setahun dan Bisa Diperpanjang
Untuk diketahui, 101 kepala daerah yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota akan habis masa jabatannya pada 2022. Pada hari ini Tito resmi telah melantik Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menggantikan lima gubernur.
Lihat Juga :