Libur Lebaran 9 hari, PNS dilarang menambah cuti

Kamis, 25 Juli 2013 - 09:27 WIB
Libur Lebaran 9 hari, PNS dilarang menambah cuti
Libur Lebaran 9 hari, PNS dilarang menambah cuti
A A A
Sindonews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H sebanyak sembilan hari.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012, untuk libur Idul Fitri 2013 telah ditentukan yaitu pada 8 dan 9 Agustus 2013.

Sementara cuti bersama dilaksanakan pada 5, 6, dan 7 Agustus 2013. Jika ditambah libur hari Sabtu dan Minggu, maka praktis menyambut libur Lebaran kali ini PNS akan memiliki masa libur 9 (sembilan) hari.

Terkait dengan jumlah hari libur yang sudah cukup banyak itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau seluruh PNS di tanah air tidak menambah cuti.

“Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada yang bolos, setelah libur panjang,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB M Imanuddin, di Jakarta, Rabu (24/7/2013), sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.

Bagi pegawai negeri yang masih membolos pada hari pertama kerja, lanjut Imanuddin, Kementerian PAN-RB akan menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP No. 53/2010 tentang Displin PNS.

Imanuddin mengingatkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. Pada tahun 2013 ini ada 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari. “Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama,” tuturnya.

Kementerian PAN-RB meminta pimpinan instansi pemerintah selaku pejabat pembina kepegawaian masing-masing untuk mengatur jadwal cuti pegawainya, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Meski ada cuti bersama, tetapi pealayanan publik tidak boleh kendor,” tambah Imanuddin.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0389 seconds (0.1#10.140)