Demi Kebaikan Bersama, DPR Dukung Penerapan WFH Usai Libur Lebaran

Senin, 09 Mei 2022 - 06:50 WIB
loading...
Demi Kebaikan Bersama,...
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan bagi pegawai pemerintah maupun swasta perlu didukung. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Data Center Bantu Memfasilitasi Implementasi Sistem WFH

Menurut Dasco, kebijakan WFH ini dinilai dapat mengurai kemacetan saat arus balik Lebaran 2022. Bahkan, penerapan WFH terhadap pekerja tidak akan mempengaruhi produktivitas.



"Saya rasa WFH atau hadir fisik itu tentunya kualitasnya akan sama. Yang membedakan adalah yang mudik dalam seminggu ke depan," kata Dasco dalam keterangannya dikutip Senin (9/5/2022).

"Apabila usulan Pak Kapolri disetujui, itu tentunya halalbihalal dengan teman-teman kantor mundur seminggu, tapi efektivitasnya adalah kemacetan dapat diurai," tambahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, usulan Kapolri ini patut dipertimbangkan dan juga diimplementasikan demi kebaikan bersama.

"Karena arus mudik dapat bertahap untuk balik ke Jakarta, sehingga kemacetan dapat diurai. Dan saya pikir usul Kapolri patut dipertimbangkan untuk kebaikan kita bersama," ucap Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah libur Lebaran berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik.

Menurutnya, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada 8 Mei 2022.

Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo pun menilai, kebijakan WFH itu juga bisa menjadi upaya untuk mencegah kenaikan jumlah kasus Covid-19 pascamusim mudik Lebaran 2022.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved