Demi Kebaikan Bersama, DPR Dukung Penerapan WFH Usai Libur Lebaran

Senin, 09 Mei 2022 - 06:50 WIB
loading...
Demi Kebaikan Bersama,...
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan bagi pegawai pemerintah maupun swasta perlu didukung. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Data Center Bantu Memfasilitasi Implementasi Sistem WFH

Menurut Dasco, kebijakan WFH ini dinilai dapat mengurai kemacetan saat arus balik Lebaran 2022. Bahkan, penerapan WFH terhadap pekerja tidak akan mempengaruhi produktivitas.



"Saya rasa WFH atau hadir fisik itu tentunya kualitasnya akan sama. Yang membedakan adalah yang mudik dalam seminggu ke depan," kata Dasco dalam keterangannya dikutip Senin (9/5/2022).

"Apabila usulan Pak Kapolri disetujui, itu tentunya halalbihalal dengan teman-teman kantor mundur seminggu, tapi efektivitasnya adalah kemacetan dapat diurai," tambahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, usulan Kapolri ini patut dipertimbangkan dan juga diimplementasikan demi kebaikan bersama.

"Karena arus mudik dapat bertahap untuk balik ke Jakarta, sehingga kemacetan dapat diurai. Dan saya pikir usul Kapolri patut dipertimbangkan untuk kebaikan kita bersama," ucap Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah libur Lebaran berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik.

Menurutnya, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada 8 Mei 2022.

Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo pun menilai, kebijakan WFH itu juga bisa menjadi upaya untuk mencegah kenaikan jumlah kasus Covid-19 pascamusim mudik Lebaran 2022.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2484 seconds (0.1#10.140)