Kemensetneg Sebut Surat Penunjukan Pj Gubernur Papua Barat Palsu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Viral sebuah surat yang menyatakan bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat . Penunjukan Zudan menyusul pemberhentian dengan hormat Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Dalam foto yang beredar, tertulis bahwa surat itu bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 tertanggal 26 April 2022.Surat tersebut juga ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Terlihat ada kop surat Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensetneg.
Menanggapi itu, Kabiro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menuturkan, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Eddy memastikan isi surat itu pun palsu dan hoaks.
"Kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks). Marena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Eddy, Minggu (1/5/2022).
Dia menyebut, tata naskah dan penandatanganan dalam surat itu juga salah dan tak sesuai dengan kaidah yang ditentukan. Menurut dia, dua nama pejabat yang tertera dalam surat juga sudah tak menjabat sejak 2019.
"Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak Tahun 2019."
Dalam foto yang beredar, tertulis bahwa surat itu bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 tertanggal 26 April 2022.Surat tersebut juga ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Terlihat ada kop surat Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensetneg.
Menanggapi itu, Kabiro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menuturkan, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Eddy memastikan isi surat itu pun palsu dan hoaks.
"Kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks). Marena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Eddy, Minggu (1/5/2022).
Dia menyebut, tata naskah dan penandatanganan dalam surat itu juga salah dan tak sesuai dengan kaidah yang ditentukan. Menurut dia, dua nama pejabat yang tertera dalam surat juga sudah tak menjabat sejak 2019.
"Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak Tahun 2019."
(zik)