Cari Bukti Tambahan Suap Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Tersangka di Bandung

Jum'at, 29 April 2022 - 17:41 WIB
loading...
Cari Bukti Tambahan Suap Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Tersangka di Bandung
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, belum lama ini. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah dua lokasi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dua lokasi yang digeledah merupakan rumah para tersangka dalam perkara ini. Rumah yang digeledah diduga merupakan kediaman Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang kini berstatus tersangka.
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bogor

"Hari ini, tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di dua lokasi berbeda di Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).

Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di dua lokasi tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. "Perkembangan hasil penggeledahan akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu menggeledah empat lokasi di Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 April 2022. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen keuangan dan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Delapan tersangka tersebut yakni Bupati Bogor Ade Yasin (AY). Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan, empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota BPK Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Baca juga: Berkaca Kasus Ade Yasin, KPK Endus Modus Korupsi Pemulusan WTP di Kementerian

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)