Berkaca Kasus Ade Yasin, KPK Endus Modus Korupsi Pemulusan WTP di Kementerian

Kamis, 28 April 2022 - 23:17 WIB
loading...
Berkaca Kasus Ade Yasin, KPK Endus Modus Korupsi Pemulusan WTP di Kementerian
Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK menduga modus korupsi yang serupa dengan kasus Bupati Bogor Ade Yasin juga terjadi di kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) lain. Diduga, masih ada yang melakukan perbuatan curang demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyoroti berulangnya kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serupa dengan kasus Ade Yasin, kata Ali, KPK juga pernah mengungkap perkara suap terhadap Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri.

Rochmadi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pemulusan predikat WTP untuk Kemendes. ”Modus-modus semacam itu saat ini kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lain,” kata Ali, Kamis (28/4/2022). Baca juga: Ade Yasin Ditangkap KPK, Kantor Pemkab Bogor Sepi Aktivitas

Ali menekankan, pihaknya sudah berupaya untuk mencegah berulangnya modus tindak pidana korupsi yang sama. Salah satunya, dengan kajian, pencegahan, edukasi antikorupsi, hingga perbaikan sistem. Namun memang, masih ada saja pelaku yang nekat berbuat korupsi.

”Untuk itu KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya,”imbau Ali.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan kepada otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.

KPK juga mengaku prihatin karena masih ada kepala daerah seperti Ade Yasin yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara. Sehingga KPK berharap kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan data terkait korupsi untuk mengadukan dan melapor kepada KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4997 seconds (0.1#10.140)