Ngaku Jadi Korban Praktik Suap Anak Buah, Ade Yasin: Ini Namanya Inisiatif Membawa Bencana

Kamis, 28 April 2022 - 11:12 WIB
loading...
Ngaku Jadi Korban Praktik...
Bupati Bogor Ade Yasin menyangkal sebagai otak atau yang menginisiasi menyuap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin menyangkal sebagai otak atau yang menginisiasi menyuap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut berdalih dirinya korban dari praktik suap anak buahnya di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, Ade Yasin dan tiga pejabat di Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka penyuap Anggota BPK Jawa Barat. Mereka diduga menyuap Anggota BPK Jabar terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tiga anak buah Ade Yasin yang turut jadi tersangka adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT). Ade menuding suap Anggota BPK tersebut merupakan inisiatif anak buahnya.



"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB, inisiatif membawa bencana," kata Ade Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Ade mengaku pasrah terhadap penetapan tersangka dan kasus yang menjeratnya. Dia siap menjalani proses hukum di KPK. Kata Ade, ini merupakan bentuk tanggung jawab seorang Bupati atas perbuatan anak buahnya. "Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," katanya.

Berkali-kali Ade berkelit soal aliran uang suap untuk Anggota BPK untuk memuluskan predikat WTP bagi Pemkab Bogor. Dia mengklaim tidak tahu-menahu soal suap kepada Anggota BPK demi mendapatkan predikat WTP.

Selain Ade Yasin dan tiga pejabat Pemkab Bogor, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap. Mereka adalah Anggota BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca juga: OTT Ade Yasin Berawal dari Temuan BPK terkait Proyek Jalan Pakan Sari Rp94,6 Miliar

Mereka diduga telah bersepakat jahat mengurus laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)