OTT Ade Yasin Berawal dari Temuan BPK terkait Proyek Jalan Pakan Sari Rp94,6 Miliar
Kamis, 28 April 2022 - 07:07 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan OTT Bupati Bogor Ade Yasin berawal dari laporan keuangan yang ditemukan janggal terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai Rp94,6 miliar. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogo r tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka itu buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Bandung dan Bogor selama dua hari.
Adapun, delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Baca juga: OTT Bogor, KPK: 8 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari
Selanjutnya, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Keempat pegawai BPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, perkara suap tersebut berawal dari temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Laporan keuangan janggal itu ditemukan berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Adapun, delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Baca juga: OTT Bogor, KPK: 8 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari
Selanjutnya, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Keempat pegawai BPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, perkara suap tersebut berawal dari temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Laporan keuangan janggal itu ditemukan berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Lihat Juga :