Kronologi OTT Ade Yasin dan Anggota BPK: Diintai dari Bogor hingga Dijemput ke Bandung

Kamis, 28 April 2022 - 06:18 WIB
loading...
Kronologi OTT Ade Yasin...
Tim penindakan KPK total mengamankan 12 orang saat menggelar OTT di daerah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung, Jawa Barat. Salah satunya Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 12 orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung, Jawa Barat. Operasi senyap tersebut digelar selama dua hari sejak Selasa hingga Rabu 26-27 April 2022.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari. Baca juga: Ade Yasin Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Tunjuk Wabup Bogor Ambil Alih Kepemimpinan



Adapun, 12 orang yang diamankan dalam giat penindakan lembaga antirasuah tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Kemudian, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Lantas, Kasubbag Keuangan Setda Kabupaten Bogor berinisial RF; Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, berinisial TK; Sekretaris BPKAD inisial AR; serta Staf BPKAD inisial HN.

Dibeberkan Firli, 12 orang tersebut diamankan setelah tim KPK mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim mengantongi laporan adanya dugaan pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," imbuh Firli.

Tim mulanya bergerak ke salah satu hotel di daerah Bogor pada Selasa 26 April 2022, pagi. Sebab, tim mendapatkan informasi ada penyerahan uang dari orang kepercayaan Bupati Bogor untuk anggota tim audit BPK Jawa Barat di hotel tersebut.

Namun ternyata, proses serah terima uang dugaan suap tersebut telah berlangsung. Para pihak yang diduga pemberi dan penerima suap telah kembali ke kediamannya masing-masing. Di mana, para Anggota BPK Jawa Barat pulang ke Bandung, dan yang lainnya di daerah Bogor.

KPK kemudian berpencar membagi dua tim. Satu tim bergerak menuju Bandung untuk menjemput Anggota BPK Jawa Barat yang diduga telah menerima uang suap. Tim berhasil mengamankan empat pegawai BPK Jawa Barat di kediamannya masing-masing daerah Bandung berserta uang dugaan suap tersebut.

"Tim mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam, dan saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," beber Firli.

Terpisah, tim yang lainnya juga mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin di kediamannya pada Rabu 27 April 2022, pagi. Tak hanya Ade Yasin, tim mengamankan sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor di rumahnya masing-masing.

"Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor," jelasnya.

Sebanyak 12 orang langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka lalu diperiksa secara intensif. Tak hanya 12 orang, tim juga berhasil mengamankan uang dengan nilai total Rp1,024 miliar. Uang itu diamankan dalam bentuk tunai dan ada pada rekening bank.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA).

Kemudian, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, empat pegawai BPK Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Pemkab Bogor diduga sengaja menyuap Anggota BPK Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0834 seconds (0.1#10.140)