Bongkar 4 Kasus Narkoba, Polri Sita 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu

Rabu, 27 April 2022 - 14:43 WIB
loading...
Bongkar 4 Kasus Narkoba, Polri Sita 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun total barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, untuk peredaran narkotika jenis ganja terjadi di Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap adalah SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).





Krisno menjelaskan penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ujarnya.

Kasus kedua adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap adalah HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.

Krisno mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, penyidik mengamankan J yang menyimpan karung goni berisikan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap HP.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)