Jokowi Temui MRP Bahas UU Otsus, Mahfud MD: Masih Nunggu Hasil Uji Materi di MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut kedatangan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin siang (25/4/2022). Dalam pertemuan itu, Jokowi mendengarkan aspirasi rakyat Papua yang hendak menanyakan kelanjutan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dan pemekaran wilayah.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, UU Otsus sudah berjalan dan sudah disahkan tetapi masih membutuhkan pengujian materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya," ujar Mahfud dalam keterangan yang diunggah oleh akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin (25/4/2022).
Mahfud mengungkapkan keputusan penerapan UU Otsus nantinya akan ditentukan oleh hasil pengujian materi MK. Untuk itu, saat ini dia menyampaikan pesan presiden kepada publik untuk menunggu MK menguji materi UU Otsus yang sudah disahkan tersebut.
"Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji, diuji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). (Namun) Tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata Mahfud seraya mengutip keterangan Presiden Jokowi.
Dalam memberikan keterangannya, Mahfud didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari. Keempatnya mendampingi Presiden Jokowi saat menemui perwakilan MRP dan MPRB tersebut.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, UU Otsus sudah berjalan dan sudah disahkan tetapi masih membutuhkan pengujian materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya," ujar Mahfud dalam keterangan yang diunggah oleh akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin (25/4/2022).
Mahfud mengungkapkan keputusan penerapan UU Otsus nantinya akan ditentukan oleh hasil pengujian materi MK. Untuk itu, saat ini dia menyampaikan pesan presiden kepada publik untuk menunggu MK menguji materi UU Otsus yang sudah disahkan tersebut.
"Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji, diuji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). (Namun) Tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata Mahfud seraya mengutip keterangan Presiden Jokowi.
Dalam memberikan keterangannya, Mahfud didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari. Keempatnya mendampingi Presiden Jokowi saat menemui perwakilan MRP dan MPRB tersebut.
(cip)