Peradi Idealnya Tidak Memerlukan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyampaikan pendapat perihal polemik antara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan terkait keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ).
"Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri independent state organ yang idealnya tidak memerlukan tindakan administratif pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Hal yang demikian ini mempunyai korelasi tentang lembaga atau organ negara yang merupakan "sine qua non" dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara," ujar Fahri Bachmid, dikuti keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Menurut Fahri Bachmid, berdasarkan norma Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-ban lain, menurut dia, yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Baca juga: Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris: Itu Fakta Hukum
"Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," katanya.
Dijelaskan Fahri, ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam rumusan norma Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".
Karena itu, menurut Fahri, Organisasi Advokat, PERADI, secara konstitusional hal ini tercermin dalam putusan MK dalam Perkara No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang pada hakikatnya menegaskan bahwa Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah Profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
"Dengan demikian, secara teoritik berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual," katanya.
Baca juga: Peradi Jakarta Barat Santuni Anak Yatim dan Berbagi Bingkisan
Berdasarkan teori konsep hukum dari istilah Negara, Fahri menegaskan bahwa ciri-ciri yang mereka lekatkan kepada negara hanya dapat dipahami sebagai ciri dari suatu tatanan norma atau komunitas yang dibentuk oleh tatanan norma tersebut. Hal yang demikian dapat dipahami secara jelas dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta dibentuk Peradi sebagai perintah UU Advokat. Organisasi Advokat PERADI secara hukum dijamin kemandirian dan kebebasannya adalah merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat.
UU Advokat selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi Advokat sebagai penegak hukum namun sekaligus memberikan pengakuan adanya satu Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal Advokat di Indonesia sekaligus memberikan kekuasaan negara dibidang Advokat kepada Organisasi Advokat Peradi dalam bentuk kewenangan yaitu:
Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat; Pengujian calon Advokat; Pengangkatan Advokat; Membuat Kode Etik; Membentuk Dewan Kehormatan; Membentuk Komisi Pengawas; Melakukan Pengawasan Advokat; dan memberhentikan Advokat, (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011.
Fahri Bachmid berpendapat, eksistensi Peradi sebagai Independent State Organ yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi Negara, proses pembentukan organ negara Peradi pada hakikatnya berangkat dari basis legal konstitusional “yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi "constitutional importance".
Hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945. Pasal ini mengatur bahwa "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang" dan Advokat adalah penegak hukum berperan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sehingga keberadaan Organisasi Advokat Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional, sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman," katanya.
Fahri Bachmid, menilai bahwa Peradi sebagai organ negara merupakan sebuah Badan hukum publik publiekrecht yang tidak dapat di-downgrade dengan bentuk pengesahan secara administratif seperti lazimnya pengesahan badan hukum privat, sebab secara hukum, pembentukan organ negara atau lembaga negara secara lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State.
Menurut dia, Hans Kelsen menguraikan bahwa "Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ "Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ. Artinya suatu organ negara tidak selalu berbentuk organik.
"Di samping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). Dan pada batas penalaran yang wajar dapat disebut bahwa Peradi dengan segala eksistensinya adalah pembawa atribut kekuasaan negara, atau 8 (delapan) kewenangan Peradi sebagaimana diatur dalam UU RI No 18/2003 Tentang Advokat merupakan kewenangan atributif yang diberikan secara langsung oleh undang-undang, pembentukan organ negara adalah perintah UU organik yang mengatur bentuk lembaga serta organ negara itu sendiri, sehingga tentunya basis legitimasi secara hukum telah diberikan oleh UU itu sendiri, mekanisme pembentukannya sama seperti Pemerintah membentuk badan hukum publik lainya seperti membentuk organ pemerintahan Daerah, baik provinsi, Kab/Kota dan lain-lain," kata Fahri Bachmid.
"Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri independent state organ yang idealnya tidak memerlukan tindakan administratif pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Hal yang demikian ini mempunyai korelasi tentang lembaga atau organ negara yang merupakan "sine qua non" dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara," ujar Fahri Bachmid, dikuti keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Menurut Fahri Bachmid, berdasarkan norma Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-ban lain, menurut dia, yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Baca juga: Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris: Itu Fakta Hukum
"Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," katanya.
Dijelaskan Fahri, ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam rumusan norma Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".
Karena itu, menurut Fahri, Organisasi Advokat, PERADI, secara konstitusional hal ini tercermin dalam putusan MK dalam Perkara No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang pada hakikatnya menegaskan bahwa Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah Profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
"Dengan demikian, secara teoritik berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual," katanya.
Baca juga: Peradi Jakarta Barat Santuni Anak Yatim dan Berbagi Bingkisan
Berdasarkan teori konsep hukum dari istilah Negara, Fahri menegaskan bahwa ciri-ciri yang mereka lekatkan kepada negara hanya dapat dipahami sebagai ciri dari suatu tatanan norma atau komunitas yang dibentuk oleh tatanan norma tersebut. Hal yang demikian dapat dipahami secara jelas dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta dibentuk Peradi sebagai perintah UU Advokat. Organisasi Advokat PERADI secara hukum dijamin kemandirian dan kebebasannya adalah merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat.
UU Advokat selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi Advokat sebagai penegak hukum namun sekaligus memberikan pengakuan adanya satu Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal Advokat di Indonesia sekaligus memberikan kekuasaan negara dibidang Advokat kepada Organisasi Advokat Peradi dalam bentuk kewenangan yaitu:
Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat; Pengujian calon Advokat; Pengangkatan Advokat; Membuat Kode Etik; Membentuk Dewan Kehormatan; Membentuk Komisi Pengawas; Melakukan Pengawasan Advokat; dan memberhentikan Advokat, (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011.
Fahri Bachmid berpendapat, eksistensi Peradi sebagai Independent State Organ yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi Negara, proses pembentukan organ negara Peradi pada hakikatnya berangkat dari basis legal konstitusional “yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi "constitutional importance".
Hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945. Pasal ini mengatur bahwa "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang" dan Advokat adalah penegak hukum berperan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sehingga keberadaan Organisasi Advokat Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional, sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman," katanya.
Fahri Bachmid, menilai bahwa Peradi sebagai organ negara merupakan sebuah Badan hukum publik publiekrecht yang tidak dapat di-downgrade dengan bentuk pengesahan secara administratif seperti lazimnya pengesahan badan hukum privat, sebab secara hukum, pembentukan organ negara atau lembaga negara secara lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State.
Menurut dia, Hans Kelsen menguraikan bahwa "Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ "Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ. Artinya suatu organ negara tidak selalu berbentuk organik.
"Di samping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). Dan pada batas penalaran yang wajar dapat disebut bahwa Peradi dengan segala eksistensinya adalah pembawa atribut kekuasaan negara, atau 8 (delapan) kewenangan Peradi sebagaimana diatur dalam UU RI No 18/2003 Tentang Advokat merupakan kewenangan atributif yang diberikan secara langsung oleh undang-undang, pembentukan organ negara adalah perintah UU organik yang mengatur bentuk lembaga serta organ negara itu sendiri, sehingga tentunya basis legitimasi secara hukum telah diberikan oleh UU itu sendiri, mekanisme pembentukannya sama seperti Pemerintah membentuk badan hukum publik lainya seperti membentuk organ pemerintahan Daerah, baik provinsi, Kab/Kota dan lain-lain," kata Fahri Bachmid.
(abd)