Peradi Idealnya Tidak Memerlukan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM

Senin, 25 April 2022 - 18:31 WIB
loading...
A A A
UU Advokat selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi Advokat sebagai penegak hukum namun sekaligus memberikan pengakuan adanya satu Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal Advokat di Indonesia sekaligus memberikan kekuasaan negara dibidang Advokat kepada Organisasi Advokat Peradi dalam bentuk kewenangan yaitu:

Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat; Pengujian calon Advokat; Pengangkatan Advokat; Membuat Kode Etik; Membentuk Dewan Kehormatan; Membentuk Komisi Pengawas; Melakukan Pengawasan Advokat; dan memberhentikan Advokat, (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011.

Fahri Bachmid berpendapat, eksistensi Peradi sebagai Independent State Organ yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi Negara, proses pembentukan organ negara Peradi pada hakikatnya berangkat dari basis legal konstitusional “yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi "constitutional importance".

Hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945. Pasal ini mengatur bahwa "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang" dan Advokat adalah penegak hukum berperan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Sehingga keberadaan Organisasi Advokat Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional, sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman," katanya.

Fahri Bachmid, menilai bahwa Peradi sebagai organ negara merupakan sebuah Badan hukum publik publiekrecht yang tidak dapat di-downgrade dengan bentuk pengesahan secara administratif seperti lazimnya pengesahan badan hukum privat, sebab secara hukum, pembentukan organ negara atau lembaga negara secara lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State.

Menurut dia, Hans Kelsen menguraikan bahwa "Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ "Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ. Artinya suatu organ negara tidak selalu berbentuk organik.

"Di samping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). Dan pada batas penalaran yang wajar dapat disebut bahwa Peradi dengan segala eksistensinya adalah pembawa atribut kekuasaan negara, atau 8 (delapan) kewenangan Peradi sebagaimana diatur dalam UU RI No 18/2003 Tentang Advokat merupakan kewenangan atributif yang diberikan secara langsung oleh undang-undang, pembentukan organ negara adalah perintah UU organik yang mengatur bentuk lembaga serta organ negara itu sendiri, sehingga tentunya basis legitimasi secara hukum telah diberikan oleh UU itu sendiri, mekanisme pembentukannya sama seperti Pemerintah membentuk badan hukum publik lainya seperti membentuk organ pemerintahan Daerah, baik provinsi, Kab/Kota dan lain-lain," kata Fahri Bachmid.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)