Kominfo Beri Stempel Hoaks pada Pesan Berantai Putusan MA soal Pandemi Covid-19 Berakhir
Senin, 25 April 2022 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Terkait tuduhan Amerika Serikat bahwa Aplikasi PeduliLindungi melanggara HAM, Kominfo menyatakan bahwa hal itu tidak tepat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada media telah menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
Baca juga: Tepis Tudingan AS PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Justru untuk Lindungi Rakyat
Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.
Terkait tuduhan Amerika Serikat bahwa Aplikasi PeduliLindungi melanggara HAM, Kominfo menyatakan bahwa hal itu tidak tepat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada media telah menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
Baca juga: Tepis Tudingan AS PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Justru untuk Lindungi Rakyat
Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.
(abd)
Lihat Juga :