Bareskrim Polri Tetapkan 30 Tersangka Praktik Culas Penerimaan ASN

Senin, 25 April 2022 - 13:17 WIB
loading...
Bareskrim Polri Tetapkan...
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik culas seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik culas seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) . Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021.

"Dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Kantor Humas Mabes Polri, Senin (25/4/2022).

Gatot menjelaskan, pengungkapan itu terdapat di empat Polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Kemudian di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, terdapat enam Polres yang mengungkap, yakni Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.



Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan komputer dan laptop sebanyak 43 unit, gawai 58 unit, flashdisk sembilan unit, dan satu DVR.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Daftar Penerimanya
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)