Pemerintah Diingatkan Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Beratkan Rakyat
Jum'at, 19 Juni 2020 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Bendahara PAN ini mengatakan, sudah jelas alasannya bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019. Seharusnya keputusan hukum itu harus dijalankan pemerintah.
Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya. "Alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat," jelasnya.
"Defisit itu harus menjadi perbaikan pemerintah. Dalam amar Putusan MA, disebutkan bahwa harus dilakukan penyelesaian persoalan 'inefisiensi' dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan dalih menaikkan iuran karena terjadi defisit adalah tidak berdasar hukum," tambahnya.
Karena itu dia menegaskan, tolok ukurnya adalah persoalan inefisiensi. Selain MA, KPK juga telah memberikan rekomendasi serupa terkait BPJS Kesehatan ini. Bahkan, DPR dalam beberapa kali kesimpulan Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX dan beberapa komisi lainnya, serta Rapat Gabungan yang dipimpin langsung Ketua DPR menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini.
"Sehingga seyogyanya Perpres 64/2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakan lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder," pungkasnya.
Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya. "Alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat," jelasnya.
"Defisit itu harus menjadi perbaikan pemerintah. Dalam amar Putusan MA, disebutkan bahwa harus dilakukan penyelesaian persoalan 'inefisiensi' dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan dalih menaikkan iuran karena terjadi defisit adalah tidak berdasar hukum," tambahnya.
Karena itu dia menegaskan, tolok ukurnya adalah persoalan inefisiensi. Selain MA, KPK juga telah memberikan rekomendasi serupa terkait BPJS Kesehatan ini. Bahkan, DPR dalam beberapa kali kesimpulan Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX dan beberapa komisi lainnya, serta Rapat Gabungan yang dipimpin langsung Ketua DPR menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini.
"Sehingga seyogyanya Perpres 64/2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakan lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :