Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Senin, 25 April 2022 - 06:05 WIB
loading...
Tak Perlu ke Kantor...
Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor BPN. Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) . Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diberikan tugas mengurus masalah pertanahan di Indonesia memberikan layanan yang memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang diluncurkan pada 2019 lalu bisa diunduh gratis di PlayStore dan App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah BPN secara online.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), peluncuran Aplikasi Sentuh Tanahku memiliki setidaknya 8 tujuan. Yakni, menyosialisasikan program stratgeis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas), inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain,membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan.



Kemudian untuk mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan, sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan (sertifikat), maupun kewajiban (agunan), mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan, dan melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.

Untuk dapat mengecek sertifikat tanah BPN secara online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat melakukan beberapa tahapan berikut:

1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Play Store
2. Melakukan registrasi atau mendaftar menggunakan alamat email aktif
3. Masukkan username beserta kata sandi
4. Link aktivasi akan dikirimkan ke email. Jika sudah menerima link aktivasi, lalu klik tautan tersebut
5. Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna. Klik opsi aktivasi untuk mengaktifkan akun
6. Login ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
7. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online
8. Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Baca juga: Nelayan Kesulitan Dapat Sertifikat Tanah, Jokowi Langsung Telepon Menteri ATR

Selain menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah online melalui website resmi ATR/BPN. Caranya mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Masuk ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
2. Klik opsi Publikasi
3. Lengkapi data yang ingin dicari di kolom tersedia
4. Klik Cari Berkas
5. Muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Demikian cara cek sertifikat tanah BPN secara online. Semoga bermanfaat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
DPR Minta Kementerian...
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Sigap Hadapi Masalah Pascabencana Sumatera
Nusron Pastikan Perkuat...
Nusron Pastikan Perkuat BPN agar Mafia Tanah Tak Berkutik
2 Jam di KPK, Nusron...
2 Jam di KPK, Nusron Wahid Bahas Penyakit ATR/BPN yang Berpotensi Jadi Korupsi
Negara Bakal Ambil Alih...
Negara Bakal Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Hasan Nasbi: Cegah Konflik Agraria
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Rekomendasi
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Joe Biden Secara Mental...
Joe Biden Secara Mental Tak Layak Miliki Kode Serangan Nuklir AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved