KPK Minta Instansi Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi SPI 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian/Lembaga , Pemerintah Pusat dan Daerah (KLPD) segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo dalam Diskusi Media bertajuk “Tindak Lanjut SPI 2021” di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/4/2022).
“Salah satu kewenangan KPK adalah melakukan monitoring kinerja KLPD, di antaranya kajian melalui survei SPI. Dari survei ini kita berikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Tentunya tiap K/L berbeda-beda rekomendasinya,” ujar Agung yang dikutip, Minggu (24/4/2022).
Agung menjelaskan rekomendasi yang diberikan KPK antara lain adanya kewajiban untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan rencana aksi selama satu tahun.
Dia berharap jika rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh para partisipan, maka dapat meminimalisir area-area kerawanan korupsi di setiap instansi.
“Pada tahun 2022 ini KPK akan melanjutkan SPI. Dengan harapan pengukurannya bisa lebih baik dan berkualitas sehingga hasilnya lebih objektif dan akurat. Sehingga hasil SPI menjadi bahan pertimbangan atau dasar untuk mengambil kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi. Kalau kurang akurat ya nanti kebijakannya kurang pas,” jelasnya. Baca juga: KPK Akui Kalah Cepat dari Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng
Dalam diskusi tersebut, KPK juga mengundang dua narasumber lainnya yakni, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR Asep Arofah Permana dan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo dalam Diskusi Media bertajuk “Tindak Lanjut SPI 2021” di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/4/2022).
“Salah satu kewenangan KPK adalah melakukan monitoring kinerja KLPD, di antaranya kajian melalui survei SPI. Dari survei ini kita berikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Tentunya tiap K/L berbeda-beda rekomendasinya,” ujar Agung yang dikutip, Minggu (24/4/2022).
Agung menjelaskan rekomendasi yang diberikan KPK antara lain adanya kewajiban untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan rencana aksi selama satu tahun.
Dia berharap jika rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh para partisipan, maka dapat meminimalisir area-area kerawanan korupsi di setiap instansi.
“Pada tahun 2022 ini KPK akan melanjutkan SPI. Dengan harapan pengukurannya bisa lebih baik dan berkualitas sehingga hasilnya lebih objektif dan akurat. Sehingga hasil SPI menjadi bahan pertimbangan atau dasar untuk mengambil kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi. Kalau kurang akurat ya nanti kebijakannya kurang pas,” jelasnya. Baca juga: KPK Akui Kalah Cepat dari Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng
Dalam diskusi tersebut, KPK juga mengundang dua narasumber lainnya yakni, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR Asep Arofah Permana dan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes.
(kri)