DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi untuk Tambah Kuota Haji 2022
Sabtu, 23 April 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menag: Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jamaah Haji
Menurut Bukhori, kuota tambahan sangat diperlukan agar dapat memperpendek masa tunggu antrean sehingga jamaah haji Indonesia tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), kata dia, rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia adalah 22 tahun. Wilayah dengan antrean tersingkat adalah Kabupaten Maybrat, Papua Barat dengan masa tunggu selama 9 tahun, sedangkan wilayah dengan antrean terpanjang adalah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan masa tunggu selama 46 tahun.
Selain itu, Legislator Dapil Jawa Tengah I ini juga menekankan supaya haji yang berhak berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini mesti proporsional dan berbasis kabupaten/kota. “Dalam menentukan siapa yang berhak berangkat, harus dilakukan secara berurut dan sesuai proporsi berbasis kabupaten/kota,” pinta Bukhori.
Menurut Bukhori, kuota tambahan sangat diperlukan agar dapat memperpendek masa tunggu antrean sehingga jamaah haji Indonesia tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), kata dia, rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia adalah 22 tahun. Wilayah dengan antrean tersingkat adalah Kabupaten Maybrat, Papua Barat dengan masa tunggu selama 9 tahun, sedangkan wilayah dengan antrean terpanjang adalah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan masa tunggu selama 46 tahun.
Selain itu, Legislator Dapil Jawa Tengah I ini juga menekankan supaya haji yang berhak berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini mesti proporsional dan berbasis kabupaten/kota. “Dalam menentukan siapa yang berhak berangkat, harus dilakukan secara berurut dan sesuai proporsi berbasis kabupaten/kota,” pinta Bukhori.
(cip)
Lihat Juga :