Sidang Dugaan Penyekapan, Atet Diduga Catut Nama Mbak Tutut dan Prabowo

Jum'at, 22 April 2022 - 21:10 WIB
loading...
Sidang Dugaan Penyekapan,...
Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Sidang kali ini menghadirkan saksi penting yaitu KS yang merupakan pemilik tunggal PT Indocertes.

Saksi memberikan keterangan di depan pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizky Gunturida, didampingi Mayor Chk Subiyanto, dan Kapten Chk Nurdin Rukka sebagai anggota, serta Oditur Letkol Chk Upen Jaya Supena.

Pada sidang tersebut, terungkap kronologi Atet bisa diangkat sebagai direktur di perusahaan alutsista tersebut. Pada awal Juli 2021, Atet berkenalan dengan KS dan mengaku sebagai anak angkat Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, anak sulung Presiden ke-2 RI Soeharto. Atet juga mengaku keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto .

Pertemuan pertama, Atet membuat KS terkejut. Atet mengeluarkan pistol. "Dia (Atet) bilang, saran Mbak Tutut kalau ketemu orang baru harus begini (keluarkan pistol). Jadi dia selalu bawa-bawa Mbak Tutut," kata KS.

Atet pun meyakinkan KS bahwa ia bisa membantu melancarkan bisnis PT Indocertes karena mengklaim punya kedekatan hubungan dengan para pejabat TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Bermula dari klaim-klaim inilah Atet kemudian mulai meminta jabatan di perusahaan dan diikuti permintaan sejumlah dana bernilai fantastis.

“Biar meyakinkan, bisa enggak saya dikasih jabatan sementara jadi direktur utama?” ujar KS menirukan ucapan Atet.

KS pun mengiyakan permintaan itu sembari menjelaskan bahwa meski mengangkat Atet sebagai direktur, ada akta pengikat yang menyebut bahwa pengangkatan direktur ini hanya formalitas. Direktur tidak punya hak apa pun atas perusahaan.

Sejak jadi direktur itulah Atet disebut mulai meminta sejumlah uang bernilai puluhan miliar rupiah. “Atet itu minta uang sampai 18 kali selama 3 minggu. Nilainya kalau dari pencatatan bagian keuangan perusahaan, mencapai Rp87 miliar,” ujar KS.

Selama proses pemberian dana-dana itu, Atet minta penyerahan dalam bentuk tunai tanpa tanda terima.

Baca juga: Kasus Penyekapan di Depok, Atet Dicecer Soal Penggelapan Uang Perusahaan

Kecurigaan KS mulai muncul ketika ia bertemu dengan mantan Dirsen Pussenif Brigjen AP. KS mengonfirmasi kepada Brigjen AP apa benar ada pertemuan Atet dengan dirsen lama dan baru. Sebab, pengakuan Atet ke KS bahwa ia ketemu para dirsen.

"Bang pernah ketemu Atet," KS menirukan obrolannya dengan Brigjen AP. KS sampai menunjukkan foto Atet. Brigjen AP menjawab tidak pernah ketemu Atet. KS terkejut luar biasa.

KS kemudian menghubungi Asintel TNI AD. “Saya kayaknya kena tipu nih,” kata KS mengingat ucapannya kepada Asintel TNI AD.

Selanjutnya, KS melapor kepada Asintel dugaan pencatutan nama pejabat TNI AD diikuti penipuan ini. Kecurigaan itu pun menguat saat data buku tamu di Kemhan menunjukkan tidak pernah ada kunjungan tamu bernama Atet Handiyana Sihombing.

Di lain waktu, KS menemui Yanti, asisten pribadi Mbak Tutut untuk mengonfirmasi apa benar Atet anak angkat Mbak Tutut. “Jawabannya, Mbak Tutut tidak ada anak angkat," ujar KS.

KS pun menunjukkan foto Atet ke Yanti. Lalu, Yanti menyampaikan bahwa orang yang fotonya KS tunjukkan pernah meminta uang ke keluarga Cendana dengan janji menggolkan Partai Berkarya masuk pemerintahan.

Dalam persidangan, KS sempat terisak. Ia menceritakan PT Indocertes dibangun oleh ayahnya. Sejak ayahnya meninggal, KS lah yang meneruskan memimpin perusahaan. KS mengaku menjaga perusahaan tetap berjalan dengan kerja keras, namun mendapat cobaan luar biasa berat.

Dari fakta-fakta inilah seperti diketahui sebelumnya, Asintel TNI AD kemudian menugaskan Lettu HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi kepada Atet. Terungkap dari sidang-sidang sebelumnya, terjadilah pertemuan antara kedua anggota TNI AD tersebut dengan Atet pada tanggal 25 Agustus 2021.

Upaya klarifikasi kemudian diikuti serentetan peristiwa. Peristiwa yang kemudian berujung pada pelaporan Atet ke polisi. Atet mengadu bahwa dirinya telah disekap di Hotel Margo City pada 25-27 Agustus 2021.

Pada sidang sebelumnya pekan lalu (14/4/2022), saksi Mayor H menyebut bahwa Atet benar mengaku kepadanya telah mencatut nama KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat), Aslog KASAD (Asisten Logistik KASAD), Kapuspalad (Kepala Pusat Peralatan Angkatan Darat), dan Sekjen Kemhan.

Pencatutan ini diiringi dengan klaim pemberian uang kepada para pejabat TNI AD dan seorang pejabat di Kemenhan yang ternyata tidak pernah terjadi. Klaim yang menurut tiga saksi sebelumnya, yaitu Mayor H, Muis Heriyono, dan Ichsan, sebagai sebuah kebohongan besar.

"Setelah dapat perintah, kami ke lokasi. Kami ketemu di kantor PT Indocertes. Kami koordinasi, siapa yang mencatut, apa benar, dan siapa yang merekayasa nama-nama pejabat," kata Mayor H dalam persidangan pekan lalu.

Di kantor Indocertes kebetulan ada Atet tapi Atet tidak begitu saja mengakui. "Setelah ditanya lebih lanjut barulah yang bersangkutan mengaku tidak memberikan. Benar dia (Atet) mencatut nama pejabat itu," ujar Mayor H.

Atet sendiri sudah sempat dihadirkan di persidangan pada hari Kamis, 17 Maret 2022, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai uang sejumlah Rp41 miliar. "Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi, atau uang apa. Udah kamu pakai aja," klaim Atet menirukan perkataan KS.

Baca juga: Sekap Pengusaha di Hotel Depok, Oknum TNI AD Diadili di Pengadilan Militer Jakarta

Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Ia juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, klub sepak bola di Depok. Kegiatan Atet sebagai petinggi klub terlihat di akun-akun media sosial klub tersebut, salah satunya akun Instagram @persikad1999.

Selain itu, Atet diberitakan akan mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024. Sejumlah baliho pencalonan Atet ini sempat terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Rekomendasi
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved