Megawati Dijuluki Ibu Penegak Konstitusi, Ini Alasannya

Jum'at, 22 April 2022 - 05:29 WIB
loading...
Megawati Dijuluki Ibu Penegak Konstitusi, Ini Alasannya
Setelah Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur tak lagi menjabat Presiden RI, tampuk kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Megawati Soekarnoputri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur tak lagi menjabat Presiden RI, tampuk kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat Wakil Presiden (Wapres).

Baca Juga: Megawati
Baca juga: Fahri Hamzah Sarankan Jokowi Kejar Julukan Bapak Rekonsiliasi

Pelantikan itu juga menandai berakhirnya masa jabatan Gus Dur sebagai presiden setelah proses pemakzulan. Kemudian pada 9 Agustus 2001, Megawati mengumumkan Kabinet Gotong Royong.

Pada 26 Juli 2001, posisi Wakil Presiden yang ditinggalkan Megawati, diisi oleh politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamzah Haz. Kepemimpinan berakhir pada 20 Oktober 2004.

Seperti dikutip dari laman resmi Instagram Kementerian Setneg @kemensetneg.ri, Jumat (22/4/2022), Megawati Soekarnoputri diberi julukan Ibu Penegak Konstitusi. Ada dua hal yang menyebabkan Megawati diberi julukan tersebut.

Pertama, Megawati tercatat sebagai Presiden wanita pertama di Indonesia dan pencetus berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK edisi pertama saat itu Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971.

KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Kedua, tak hanya melahirkan KPK, pada 2004, Megawati juga menyiapkan sistem pemilu langsung pertama kali. Di mana masyarakat Indonesia dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden, di samping memilih calon anggota legislatif.

Di Pilpres 2004, Megawati kembali maju dengan berpasangan KH Hasyim Muzadi. Namun dalam pesta rakyat yang digelar secara langsung alias dipilih rakyat ini, Mega-Hasyim oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK).

Pasangan SBY-JK meraih 69.266.350 suara (60,62%), sementara Megawati-Hasyim meraih 44.990.704 suara (39,38%).

Dalam konteks masa jabatan presiden, Megawati yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan penolakannya masa jabatan presiden diperpanjang.

Penegasan Megawati ini disampaikan oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. "Ibu Megawati patuh pada konstitusi," kata Hasto dikutip pada Rabu (12/1/2022).

Hasto mengungkapkan, Megawati konsisten dengan aturan masa jabatan presiden sebanyak dua periode sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Menurutnya, itu mekanisme secara periodik yang dijalankan sebagai perintah konstitusi.

"Jadi memang tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden, karena konstitusi telah mengatur secara tegas dua periode," ucap Hasto.

Hasto menuturkan, sikap itu sesuai dengan apa yang dilakukan Megawati saat menjabat sebagai presiden. Ketika itu, Megawati melaksanakan pemilihan umum pada 2004 secara demokratis.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)