Sekjennya Dipolisikan, PAN Pertanyakan Keabsahan Status Kuasa Hukum Ade Armando
Kamis, 21 April 2022 - 15:01 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mempertanyakan status kuasa hukum Ade Armando yang sah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mempertanyakan status kuasa hukum Ade Armando yang sah. Hal ini menanggapi laporan polisi yang dilakukan Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando di Polda Metro Jaya pada hari Senin (18/4/2022) kemarin.
"Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah," kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai keabsahan status Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum Ade Armando menjadi penting diketahui. Apalagi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media, penting agar partainya yakin bahwa Muannas benar kuasa hukum Ade Armando.
Baca juga: Hadapi Laporan Ade Armando, PAN Siapkan Langkah Hukum Balasan
"Kalau betul bahwa Muannas Alaidid Cs menerima kuasa dari Ade Armando, kami meminta agar surat kuasanya diperlihatkan. Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya. Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masa yang ini tidak bisa?" ujarnya.
"Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah," kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai keabsahan status Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum Ade Armando menjadi penting diketahui. Apalagi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media, penting agar partainya yakin bahwa Muannas benar kuasa hukum Ade Armando.
Baca juga: Hadapi Laporan Ade Armando, PAN Siapkan Langkah Hukum Balasan
"Kalau betul bahwa Muannas Alaidid Cs menerima kuasa dari Ade Armando, kami meminta agar surat kuasanya diperlihatkan. Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya. Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masa yang ini tidak bisa?" ujarnya.
Lihat Juga :