Kejagung Terjunkan 7 Jaksa Tangani Kasus Robot Trading DNA Pro

Kamis, 21 April 2022 - 14:11 WIB
loading...
Kejagung Terjunkan 7 Jaksa Tangani Kasus Robot Trading DNA Pro
Kejagung menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang Jaksa diterjunkan untuk menangani kasus tersebut. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang dilakukan oleh PT DPA. Sebanyak tujuh orang Jaksa diterjunkan untuk menangani kasus tersebut.

"Jampidum telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan yaitu memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama Tersangka PT DPA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022).

Kejagung menerjunkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



"Tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022," katanya.

SPDP dikirimkan oleh Bareskrim Polri pada 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 21 Maret 2022. Atas SPDp tersebut, Kejagung menunjuk tujuh orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman menyebut total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, sedangkan 5 orang lainnya masih buron.

Baca juga: Kasus DNA Pro, Polisi Periksa DJ Una, Billy Syahputra, dan Yosi Project Pop Hari Ini

"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yudi saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Yuldi mengatakan Hans Andre merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)