Putusan Dewas KPK Bikin Kecewa, Lili Pintauli Terbukti Bohong tapi Tak Disanksi

Kamis, 21 April 2022 - 11:02 WIB
loading...
Putusan Dewas KPK Bikin...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan oleh Dewas KPK terbukti berbohong, tapi tidak dijatuhi sanksi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala Martin Sumarno mengaku kecewa terhadap sikap Dewan Pengawas ( Dewas) KPK . Sebab, Dewas menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong, tapi tidak dijatuhi sanksi.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers terkait kasus suap Tanjungbalai pada 30 April 2022. Lili berbohong soal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang saat itu sedang tersangkut kasus rasuah.

"Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus melalui keterangan resminya, Kamis (21/4/2022).



Benydictus merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait kasus pembohongan publik. Dia menyebut laporan ke Dewas KPK sia-sia. Dewas dianggap tidak berguna karena tidak menindaklanjuti laporannya. Padahal, dalam putusannya, Dewas menyatakan Lili terbukti bersalah.

"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu Dewan Pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," ujarnya.

Benydictus menilai, lolosnya Lili dari jeratan hukuman merupakan salah satu sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK. Dengan kejadian ini, Beny memprediksi para pimpinan KPK ke depannya akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas di KPK.

Baca juga: Respons KPK Terkait Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika

Salah satu hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili yakni, kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK. "Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," kata dia.

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas KPK, Harjono.

Dalam surat itu, terdapat tiga poin penjelasan yang menjadi alasan Dewas tidak melanjutkan laporan ke persidangan etik. Pada poin pertama, Dewas KPK mengungkapkan sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

Kedua, Lili dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Pada poin ketiga disampaikan alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di kasus Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Berita Terkini
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved