Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng
Rabu, 20 April 2022 - 12:46 WIB
loading...
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus minyak goreng langka di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). FOTO/SETPRES
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyoroti penetapan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. Presiden Jokowi meminta aparat hukum mengusut tuntas siapa yang bermain dalam kasus ini.
"Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini, dan saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).
Jokowi memandang bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meski pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng. Presiden berharap harga minyak goreng yang tinggi bisa kembali mendekati normal.
"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor memang harganya tinggi di luar," ungkapnya.
"Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini, dan saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).
Jokowi memandang bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meski pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng. Presiden berharap harga minyak goreng yang tinggi bisa kembali mendekati normal.
"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor memang harganya tinggi di luar," ungkapnya.
Lihat Juga :