Hadapi Laporan Ade Armando, PAN Siapkan Langkah Hukum Balasan

Rabu, 20 April 2022 - 07:47 WIB
loading...
A A A
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis akun tersebut.

Cuitan tersebut diunggah sehari setelah Ade Armando dihajar hingga babak belur dan ditelanjangi sekelompok massa saat membuat konten media sossial di tengah aksi mahasiswa di depan Gedung DPR Senayan Jakarta pada Senin 11 April 2022.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pihaknya masih memburu dua orang terkait kasus pengeroyokan Ade Armando yakni Ade Purnama dan seorang lainnya yang menggunakan topi.

Polda Metro Jaya sudah menangkap enam terduga pelaku pengeroyokan yakni Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah dan seorang provokator bernama Arif Ferdiani.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)