Partai Perindo Dukung Kejagung Menjerat Semua Pihak yang Terlibat Kasus Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO, mengonfirmasi keberadaan mafia minyak goreng. Beberapa waktu belakangan, kelangkaan minyak goreng menjadi permasalahan yang serius yang dihadapi masyarakat Indonesia.
Merespons hal ini, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S Langkun menyatakan Partai Perindo yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, siap mendukung kerja keras Kejagung untuk menuntaskan perkara ini, sekaligus mengungkap mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat. Penanganan kasus korupsi ini juga bisa dipandang sebagai langkah negara untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, yang melambung tinggi akibat korupsi.
“Untuk itu, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam mengungkap kasus ini,” kata Tama dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/2/2022).
Baca juga:
Pertama, kata Tama, jangan ragu untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya korupsi. Istilah “korupsi nggak mungkin dilakukan sendirian”, bisa jadi awal untuk mendalami kasus ini. Logika pengungkapan perkara korupsi yang perlu diperhatikan adalah, apa benar pejabat setingkat dirjen di kementerian berserta 3 orang dari perusahaan yang bertanggung jawab atas korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng?
“Dengan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengumpulkan bukti-bukti, kami percaya Mafia Minyak Goreng bisa benar-benar terungkap,” ujar Tama yang juga Jubir Nasional Partai Perindo ini.
Kedua, mendalami penyebab kerugian perekonomian negara ataupun dugaan suap/gratifiksi. Meskipun Kejaksaan Agung belum merinci pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan, para tersangka diduga melanggar UU Perdagangan yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang menikmati/diuntungkan dari kerugian negara, bisa sangat membantu penegak hukum dalam kaitannya memulihkan aset dengan merampas hasil kejahatan.
”Dan ketiga, telusuri kemungkinan terlibatan korporasi,” kata mantan aktivis ICW ini.
Tama mengingatkan bahwa dalam mengungkap perkara korupsi, meminta pertanggung jawaban terkait pidana korporasi bukanlah hal yang baru di Indonesia. Perlu untuk didalami, apakah ada dugaan bahwa korporasi dilakukan sebagai sarana untuk melakukan korupsi. Sehingga kedepan, penegakan hukum tidak hanya meminta tanggung jawab perorangan, akan tetapi juga korporasi. Terlebih lagi, hal ini terkait dengan perizinan/persetujuan ekspor dan perdagangan.
Salah satu tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah tercapainya kesejahteraan. Artinya, pengungkapan kasus korupsi tidak semata-mata sebagai upaya menangkap dan memenjarakan pelaku korupsi. Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah pengembalian/pemulihan asset hasil korupsi dan perbaikan sistem. Harapannya agar tidak mudah bagi siapapun, untuk mempermainkan harga penjualan minyak goreng yang akibatnya menyengsarakan rakyat.
Merespons hal ini, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S Langkun menyatakan Partai Perindo yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, siap mendukung kerja keras Kejagung untuk menuntaskan perkara ini, sekaligus mengungkap mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat. Penanganan kasus korupsi ini juga bisa dipandang sebagai langkah negara untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, yang melambung tinggi akibat korupsi.
“Untuk itu, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam mengungkap kasus ini,” kata Tama dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/2/2022).
Baca juga:
Pertama, kata Tama, jangan ragu untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya korupsi. Istilah “korupsi nggak mungkin dilakukan sendirian”, bisa jadi awal untuk mendalami kasus ini. Logika pengungkapan perkara korupsi yang perlu diperhatikan adalah, apa benar pejabat setingkat dirjen di kementerian berserta 3 orang dari perusahaan yang bertanggung jawab atas korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng?
“Dengan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengumpulkan bukti-bukti, kami percaya Mafia Minyak Goreng bisa benar-benar terungkap,” ujar Tama yang juga Jubir Nasional Partai Perindo ini.
Kedua, mendalami penyebab kerugian perekonomian negara ataupun dugaan suap/gratifiksi. Meskipun Kejaksaan Agung belum merinci pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan, para tersangka diduga melanggar UU Perdagangan yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang menikmati/diuntungkan dari kerugian negara, bisa sangat membantu penegak hukum dalam kaitannya memulihkan aset dengan merampas hasil kejahatan.
”Dan ketiga, telusuri kemungkinan terlibatan korporasi,” kata mantan aktivis ICW ini.
Tama mengingatkan bahwa dalam mengungkap perkara korupsi, meminta pertanggung jawaban terkait pidana korporasi bukanlah hal yang baru di Indonesia. Perlu untuk didalami, apakah ada dugaan bahwa korporasi dilakukan sebagai sarana untuk melakukan korupsi. Sehingga kedepan, penegakan hukum tidak hanya meminta tanggung jawab perorangan, akan tetapi juga korporasi. Terlebih lagi, hal ini terkait dengan perizinan/persetujuan ekspor dan perdagangan.
Salah satu tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah tercapainya kesejahteraan. Artinya, pengungkapan kasus korupsi tidak semata-mata sebagai upaya menangkap dan memenjarakan pelaku korupsi. Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah pengembalian/pemulihan asset hasil korupsi dan perbaikan sistem. Harapannya agar tidak mudah bagi siapapun, untuk mempermainkan harga penjualan minyak goreng yang akibatnya menyengsarakan rakyat.
(muh)