Hari Ini Adik Indra Kenz Diperiksa sebagai Tersangka Investasi Bodong Binomo
Rabu, 20 April 2022 - 05:47 WIB
loading...
Nathania Kesuma, adik Indra Kesuma alias Indra Kenz hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nathania Kesuma, adik Indra Kesuma alias Indra Kenz hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang, lantaran Nathania pada 14 April lalu, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. "NK pada Rabu 20 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri
Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Samarkan Hasil Kejahatan Indra Kenz Lewat 10 Jam Tangan Rp8 Miliar
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, usai menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang, lantaran Nathania pada 14 April lalu, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. "NK pada Rabu 20 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri
Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Samarkan Hasil Kejahatan Indra Kenz Lewat 10 Jam Tangan Rp8 Miliar
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, usai menjalani pemeriksaan.
(cip)
Lihat Juga :