Mulai Hari Ini, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 19 April 2022 - 11:11 WIB
loading...
Mulai Hari Ini, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri
Tersangka kasus penipuan trading Aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan Rudianto Pei mulai hari ini, Selasa (19/4/2022), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. FOTO/INSTRAGRAM
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus penipuan trading Aplikasi Binomo , Vanessa Khong dan Rudianto Pei mulai hari ini, Selasa (19/4/2022), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Sebelumnya, pacar dan calon mertua Indra Kesuma alias Indra Kenz tersebut diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa Khong dan Rudianto Pei menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya ditahan.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Whisnu menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan, pacar dan calon mertua Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan."(Ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," katanya.



Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran Vanessa Khong. Dia disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total miliaran rupiah. "Saudara VK (Vanessa Khong) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," kata Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Tak hanya itu, Ramadhan menyebut VK juga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari kekasihnya. "Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Ramdhan.

Lantaran itu, wanita kelahiran Medan, 14 Oktober 2001 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening pribadi VK.

Baca juga: Vanessa Khong dan sang Ayah Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5002 seconds (0.1#10.140)