Hari Ini Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro
Rabu, 20 April 2022 - 05:19 WIB
loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora, terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora, terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro .
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (20/4/2022). "Betul dijadwalkan Rabu," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Petinggi DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Baca juga: Bos DNA Pro Mengaku Pemberian Uang Sekoper ke Rizky Billar Hanya untuk Promosi
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (20/4/2022). "Betul dijadwalkan Rabu," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Petinggi DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Baca juga: Bos DNA Pro Mengaku Pemberian Uang Sekoper ke Rizky Billar Hanya untuk Promosi
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(cip)
Lihat Juga :