IDI Tegaskan Pemecatan Dokter Terawan Didasari Pernyataan Sejumlah Saksi Ahli
Selasa, 19 April 2022 - 23:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: IDI Pecat Dokter Terawan, DPR Siap Tindak Lanjuti Usulan Revisi UU Praktik Kedokteran
Atas dasar keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang telah dikumpulkan MKEK dan dikaitkan dengan kode etik. IDI menetapkan Terawan diberhentikan sementara.
Bahkan, MKEK sendiri, kata dr Beni telah memberikan solusi alternatif agar DSA yang dilakukan Terawan dapat dimasukan atau diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Sebab metode itu belum terbukti akan memberikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan tersebut.
"Tindakan DSA yang beliau lakukan itu harus dimasukkan, diterbitkan dalam jurnal ilmiah tetapi inipun tidak diindahkan juga. Baik pelanggaran, saran atas informasi dan juga pendapat dari para ahli ini juga tidak diindahkan yang kemudian membuat IDI melalui MKEK melakukan sidang beberapa kali sejak 2013 -2019 terakhir ditetapkan pada muktamar 2022," ujar dia.
Dengan demikian pemberhentian Terawan dinilai sudah melalui pertimbangan yang matang. Sehingga, dia meminta agar seluruh anggota IDI dapat mengikuti ketentuan organisasi termasuk AD/ART yang menjadi kewajiban anggota untuk mematuhinya. "Kalau ada anggota yang tidak mematuhi AD/ART, kode etik maka hal yang wajar kalau organisasi kemudian memberikan suatu sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai kepada sanksi pemberhentian,"kata dia.
Atas dasar keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang telah dikumpulkan MKEK dan dikaitkan dengan kode etik. IDI menetapkan Terawan diberhentikan sementara.
Bahkan, MKEK sendiri, kata dr Beni telah memberikan solusi alternatif agar DSA yang dilakukan Terawan dapat dimasukan atau diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Sebab metode itu belum terbukti akan memberikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan tersebut.
"Tindakan DSA yang beliau lakukan itu harus dimasukkan, diterbitkan dalam jurnal ilmiah tetapi inipun tidak diindahkan juga. Baik pelanggaran, saran atas informasi dan juga pendapat dari para ahli ini juga tidak diindahkan yang kemudian membuat IDI melalui MKEK melakukan sidang beberapa kali sejak 2013 -2019 terakhir ditetapkan pada muktamar 2022," ujar dia.
Dengan demikian pemberhentian Terawan dinilai sudah melalui pertimbangan yang matang. Sehingga, dia meminta agar seluruh anggota IDI dapat mengikuti ketentuan organisasi termasuk AD/ART yang menjadi kewajiban anggota untuk mematuhinya. "Kalau ada anggota yang tidak mematuhi AD/ART, kode etik maka hal yang wajar kalau organisasi kemudian memberikan suatu sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai kepada sanksi pemberhentian,"kata dia.
Lihat Juga :