IDI Tegaskan Pemecatan Dokter Terawan Didasari Pernyataan Sejumlah Saksi Ahli

Selasa, 19 April 2022 - 23:11 WIB
loading...
A A A
Baca juga: IDI Pecat Dokter Terawan, DPR Siap Tindak Lanjuti Usulan Revisi UU Praktik Kedokteran

Atas dasar keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang telah dikumpulkan MKEK dan dikaitkan dengan kode etik. IDI menetapkan Terawan diberhentikan sementara.

Bahkan, MKEK sendiri, kata dr Beni telah memberikan solusi alternatif agar DSA yang dilakukan Terawan dapat dimasukan atau diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Sebab metode itu belum terbukti akan memberikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan tersebut.

"Tindakan DSA yang beliau lakukan itu harus dimasukkan, diterbitkan dalam jurnal ilmiah tetapi inipun tidak diindahkan juga. Baik pelanggaran, saran atas informasi dan juga pendapat dari para ahli ini juga tidak diindahkan yang kemudian membuat IDI melalui MKEK melakukan sidang beberapa kali sejak 2013 -2019 terakhir ditetapkan pada muktamar 2022," ujar dia.

Dengan demikian pemberhentian Terawan dinilai sudah melalui pertimbangan yang matang. Sehingga, dia meminta agar seluruh anggota IDI dapat mengikuti ketentuan organisasi termasuk AD/ART yang menjadi kewajiban anggota untuk mematuhinya. "Kalau ada anggota yang tidak mematuhi AD/ART, kode etik maka hal yang wajar kalau organisasi kemudian memberikan suatu sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai kepada sanksi pemberhentian,"kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenazah Eks Menhan Ryamizard...
Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Rumah Duka Cikeas Bogor
Profil Ryamizard Ryacudu,...
Profil Ryamizard Ryacudu, Teman Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil yang Pernah Jabat KSAD dan Menhan
Ryamizard Ryacudu Meninggal,...
Ryamizard Ryacudu Meninggal, Begini Situasi Terkini RSPAD Gatot Subroto
Putra Try Sutrisno Ungkap...
Putra Try Sutrisno Ungkap Kondisi Kesehatan Ayahnya Sebelum Wafat
Melayat ke Rumah Duka...
Melayat ke Rumah Duka Try Sutrisno, Menko Airlangga: Kami Kehilangan Tokoh Bangsa
Wiranto: Try Sutrisno...
Wiranto: Try Sutrisno Negarawan yang Paripurna, Masih Kerap Beri Laporan ke Presiden
Jenazah Cagub Maluku...
Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Jakarta
Raffi Ahmad Terbaring...
Raffi Ahmad Terbaring di Rumah Sakit Ditemani Dokter Terawan, Tangan Diinfus
Cabup dan Cawabup Bogor...
Cabup dan Cawabup Bogor Rudi-Jaro Ade Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Jakarta
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved