IDI Tegaskan Pemecatan Dokter Terawan Didasari Pernyataan Sejumlah Saksi Ahli

Selasa, 19 April 2022 - 23:11 WIB
loading...
A A A
Baca juga: IDI Pecat Dokter Terawan, DPR Siap Tindak Lanjuti Usulan Revisi UU Praktik Kedokteran

Atas dasar keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang telah dikumpulkan MKEK dan dikaitkan dengan kode etik. IDI menetapkan Terawan diberhentikan sementara.

Bahkan, MKEK sendiri, kata dr Beni telah memberikan solusi alternatif agar DSA yang dilakukan Terawan dapat dimasukan atau diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Sebab metode itu belum terbukti akan memberikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan tersebut.

"Tindakan DSA yang beliau lakukan itu harus dimasukkan, diterbitkan dalam jurnal ilmiah tetapi inipun tidak diindahkan juga. Baik pelanggaran, saran atas informasi dan juga pendapat dari para ahli ini juga tidak diindahkan yang kemudian membuat IDI melalui MKEK melakukan sidang beberapa kali sejak 2013 -2019 terakhir ditetapkan pada muktamar 2022," ujar dia.

Dengan demikian pemberhentian Terawan dinilai sudah melalui pertimbangan yang matang. Sehingga, dia meminta agar seluruh anggota IDI dapat mengikuti ketentuan organisasi termasuk AD/ART yang menjadi kewajiban anggota untuk mematuhinya. "Kalau ada anggota yang tidak mematuhi AD/ART, kode etik maka hal yang wajar kalau organisasi kemudian memberikan suatu sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai kepada sanksi pemberhentian,"kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenazah Eks Menhan Ryamizard...
Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Rumah Duka Cikeas Bogor
Profil Ryamizard Ryacudu,...
Profil Ryamizard Ryacudu, Teman Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil yang Pernah Jabat KSAD dan Menhan
Ryamizard Ryacudu Meninggal,...
Ryamizard Ryacudu Meninggal, Begini Situasi Terkini RSPAD Gatot Subroto
Putra Try Sutrisno Ungkap...
Putra Try Sutrisno Ungkap Kondisi Kesehatan Ayahnya Sebelum Wafat
Melayat ke Rumah Duka...
Melayat ke Rumah Duka Try Sutrisno, Menko Airlangga: Kami Kehilangan Tokoh Bangsa
Wiranto: Try Sutrisno...
Wiranto: Try Sutrisno Negarawan yang Paripurna, Masih Kerap Beri Laporan ke Presiden
Jenazah Cagub Maluku...
Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Jakarta
Raffi Ahmad Terbaring...
Raffi Ahmad Terbaring di Rumah Sakit Ditemani Dokter Terawan, Tangan Diinfus
Cabup dan Cawabup Bogor...
Cabup dan Cawabup Bogor Rudi-Jaro Ade Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Jakarta
Rekomendasi
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Berita Terkini
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved