Banding atau Terima Vonis 5 Bulan Bui, Ferdinand Hutahaean Masih Pikir-pikir

Selasa, 19 April 2022 - 20:02 WIB
loading...
Banding atau Terima...
Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman lima bulan penjara ke Ferdinand Hutahaean. Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan hoaks. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean . Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean


Terpenting kata Ferdinand, ia tetap menghormati keputusan hakim. "Tadi saya diskusi dengan kuasa hukum, kami akan pikir-pikir dulu. Saya menghormati putusan hakim," kata Ferdinand usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Dalam kesempatan itu, mantan politikus Partai Demokrat tersebut juga ingin menitipkan pesan kepada para sahabatnya untuk terus membela NKRI. Dia meminta agar masalahnya menjadi pembelajaran bersama, berjuang membela tanah air.

"Jadikan apa yang saya alami ini menjadi cambuk semangat untuk membela NKRI. Jangan pernah takut melawan siapa pun yang mau menghancurkan negara ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hoaks Marak di Medsos,...
Hoaks Marak di Medsos, Verrell Bramasta: Era Digital Seharusnya Perkuat Bangsa
TikTok Jadi Media Paling...
TikTok Jadi Media Paling Banyak Sebar Hoaks Pilkada 2024
APJII Beri Tips Hindari...
APJII Beri Tips Hindari Serangan Siber dan Cegah Hoaks Jelang Pilkada Serentak 2024
Jokowi Sebut Media Konvensional...
Jokowi Sebut Media Konvensional Mulai Terdesak: Yang Dominan adalah Media Sosial
Video WNA yang Sebut...
Video WNA yang Sebut IKN Kota Koruptor Dinilai Hoaks, Ini Alasannya
Penuhi Panggilan Polda...
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Hormati Prinsip Negara Hukum
Kasus Dugaan Penyebaran...
Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Sekjen PDIP Seharusnya Diselesaikan Dewan Pers
2 Laporan Polisi Jadi...
2 Laporan Polisi Jadi Dasar Polda Metro Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Perangi Hoaks, iNews...
Perangi Hoaks, iNews Resmi Bergabung Koalisi Cek Fakta
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved